Kejara Probolinggo Hancurkan Barang Bukti Kasus Pidana Besar

Kejara Probolinggo Hancurkan Barang Bukti Kasus Pidana Besar
Kejara Probolinggo Hancurkan Barang Bukti Kasus Pidana Besar

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Probolinggo menghancurkan bukti fisik dari 109 kasus tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum final mulai bulan Juli tahun 2024 sampai dengan Maret 2025. Acara tersebut dilaksanakan di area parkir Kantor Kejari pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 dan bertujuan untuk mencegah penggunaan kembali barang bukti secara tidak sah.

Bukti-bukti yang dihancurkan datang dari pelbagai perkara hukum, tetapi mayoritas berkaitan dengan kejahatan obat-obatan terlarang. Diantaranya termasuk 60.470 butiran pil tryhexyphenidyl, 46.196 butiran pil dextromethorphan, 490,65 gram mariyuana, dan juga 169,23 gram metamphetamine. Semua bukti penyalahgunaan obat-obatan ini dihancurkan melalui proses pemblenderan agar pasti tak bisa dipergunakan lagi secara ilegal.

Di samping narkoba, juga dihancurkan pisau tajam, pistol rakitan, peralatan elektronik sebagai bukti, dan baju yang dipakai saat melaksanakan kriminalitas. Semua item ini kemudian dimusnahkan dengan membakarnya di dalam drum logam.

Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyatakan bahwa penghancuran tersebut merupakan tindakan transparan yang dijalankan secara terbuka. Ia mengungkapkan hal itu dilaksanakan bersama Forkopimda dan pihak-pihak berkepentingan lainnya seperti media massa.

"Transparansi merupakan elemen penting dalam kebijakan akuntabilitas kami. Oleh karena itu, kami mengundang Forkopimda serta berbagai pihak terkait, termasuk teman-teman pers," katanya.

Nuril juga menggarisbawahi kenaikan jumlah perkara terkait narkoba yang diurus oleh Kejari. Dia menyatakan bahwa situasi tersebut merupakan peringatan penting bahwa pendekatan hukum saja tak cukup apabila hanya berfokus pada tindak pidana.

"Dalam melaksanakan hukum bukan hanya tentang memberikan sanksi, tetapi juga penting untuk melakukan upaya preventif. Edukasi bagi publik perlu dilakukan secara massif serta terencana dengan baik. Berapapun banyaknya tindakan yang diambil, jika tidak disertai pencegahan yang solid, maka hasil akhirnya tidak akan optimal," jelasnya.

Sebagai komponen dalam pendidikan hukum bagi publik, Kepala Kejaksaan Negeri ikut mendesak warga supaya lebih memahami peraturan agar terhindar dari tindak kriminal. Dia pun mengundang masyarakat untuk secara proaktif memberitahu apabila menemui perilaku yang mencurigakan.

"Pahami aturan, hindari sanksi. Apabila melihat tindakan mencurigakan, laporkan segera kepada otoritas yang berwenang," tandasnya.

Temukan lebih banyak detail di Google Berita dengan mengklik tautan berikut: Tribun Jatim Timur

Gabung ke grup WhatsApp dengan mengklik tautan berikut: Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: