investigasimabes.com - Para korban dari kasus pengelapan investasi, melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan diajukan setelah mereka menduga ada beberapa bukti fisik yang tidak berada di tempatnya semestinya.
"Oleh karena itu, landasan kami untuk mengajukan laporan adalah hal utama tersebut, didasarkan pada fakta dari proses peradilan dimana banyaknya barang bukti yang disita dan dirampas ternyata tidak tercantum dalam dokumen kasus," ungkap penasehat hukum penggugat, Dohar Jani Simbolon di kantor KPK gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Dohar mengatakan bahwa salah satu benda yang tak terlacak adalah sebuah tas bernilai Rp 1 miliar. Di samping itu, sembilan surat-surat kepemilikan tanah yang pernah dijaminkan dengan nilai total mencapai Rp 7,5 miliar juga ikut hilang.
Dia menginginkan agar KPK menyelesaikan keraguan tentang hilangnya barang bukti tersebut. Terlebih lagi, beberapa item bahkan telah dijaminkan meskipun menjadi bagian dari kasus hukum.
"Ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, sertifikat ini kini sudah berada di bawah kendali pihak ketiga dan bahkan telah dipinjamkan sebagai jaminan," katanya.
Dia mengira, kehilangan barang bukti tersebut tak boleh diabaikan. Karena, nilai dari objek yang disita sungguh luar biasa.
"Misalkan saja kasus Misri yang selama sidang menyebutkan bahwa dia kehilangan sebuah tas Hermes senilai Rp 1 miliar, katanya tas itu dirampas dan disita namun tidak dimasukkan dalam berkas perkara," jelas Dohar.
Saat ini, pengacara bagi para korban, Mylanie Lubis menyebut adanya selisih antara nilai harta benda yang telah diamankan dalam perkara itu. Dia berharap agar KPK bisa menyerukan pemanggilan pihak-pihak terlibat serta mendalami alur uang untuk barang bukti yang dicurigai raib tersebut.
"Pertama kali diluncurkan, diperkirakan penyerapannya mencapai sekitar Rp 1,4 triliun, namun dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI kemarin, jumlah tersebut hanya disebutkan menjadi Rp 103 miliar saja. Perbedaan ini sungguh besar," tandas Mylanie.
Menanggapi adanya pengaduan tersebut, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengkonfirmasi bahwa lembaga mereka telah menerima laporannya. KPK berencana untuk meninjau lebih lanjut dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan tersebut.
"Secara keseluruhan, laporan-laporan yang diterima akan di verifikasi, dievaluasi, serta dipublikasikan (penyusunan bukti-bukti) sebelumnya. Nantinya akan dicek untuk menentukan apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi atau dapat dilanjutkan ke fase penyelidikan," jelas Tessa.
Editor : Investigasi Mabes