Laporan khusus tim investigasimabes.com
investigasimabes.com, JAKARTA – Dalam keriuhan skandal dugaan suap yang mencengangkan dunia peradilan, sorotan sekarang beralih ke rumah Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Rumah yang dulunya menyaksikan rutinitas harian mereka kini menghadapi kebisuan.
Terkenal karena sifatnya yang murah hati dan bersahabat, saat ini rumah megamannya yang berada di Cluster Grand Orchard Ebony telah menjadi bukti transformasi.
Wahyu Gunawan, yang baru saja dinyatakan menjadi tersangka dalam skandal suap pengaturan putusan bebas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), sudah pergi dari tempat tinggalnya di Jl. Ebony 6 Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing.
Saat ini, tempat tinggal tersebut hanya digunakan sebagai asrama dan kantor, meninggalkannya si pemilik yang dulunya sering terlibat dalam kegiatan setempat.
Pantauan tim Tribunnews Pada hari Rabu (16/4/2025), rumah berlantai dua yang catnya putih cerah dan dihiasi tiang warna abu-abu terlihat sunyi.
Area perumahan dihiasi dengan pohon-pohon raksasa yang menciptakan kesan sejuk, seolah-olah tidak memedulikan keadaan sulit sang pemilik.
Kompleks keamanan yang sangat ketat memantau semua orang yang berencana untuk berkunjung, dengan dua sampai tiga pegawai pada setiap gerbang masuk.
Seorang laki-laki bernama Rian, yang menjabarkan dirinya sebagai karyawan di perusahaan sang ayah mertua Wahyu, mengatakan bahwa rumah itu benar-benar dimiliki oleh Wahyu Gunawan. Namun demikian, ia juga menjelaskan bahwa saat ini bangunan tersebut tidak lagi difungsikan sebagai hunian.
"Kini menjadi tempat kerja dan asrama," ujarnya.
Rian mengatakan bahwa Wahyu Gunawan beserta istrinya dan anaknya telah memindahkan tempat tinggal mereka sejak bulan Februari tahun 2025.
Akan tetapi, ia ragu untuk merespons ketika dimintai penjelasan tentang tempat tinggal Wahyu serta aspek-aspek lain dari kasus hukum yang melibatkannya tersebut.
Soal pindahnya tempat tinggal Wahyu Gunawan itu dibenarkan oleh Rinto (nama disamarkan), seorang sopir tetangga Wahyu Gunawan.
Informasi itu diperolehnya melalui berita yang tersebar di antara pembantu rumah tangga (PRT) dan supir yang bekerja di area Jalan Ebony 6.
Menurut yang saya dengar, dia telah berpindah rumah. Tetapi, tidak diketahui pasti ia berpindah kemana," ujar Rinto saat diwawancara. Tribunnews .
Saat ini, rumah Wahyu Gunawan ditempati oleh para karyawan yang berkerja bersama Wahyu.
Pria yang saat ditemui sedang mencuci mobil sport milik majikannya itu mengaku tak menyangka Wahyu Gunawan terjerat kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO dengan terdakwa tiga korporasi CPO.
Ternyata dalam kehidupan sehari-hari, Rinto menyebutkan bahwa Wahyu adalah orang yang terkenal sebagai individu yang baik.
"Setiap mendekati hari raya, dia biasanya menyajikan hadiah untuk para petugas keamanan," kenangan Rinto tentang keramahan yang dulu ditampilkan oleh Wahyu.
Skandal Terkait Suap Senilai Rp60 Miliar di Industri Kelapa Sawit Internasional
Kasus pemberian suap dimulai dari percakapan antara Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang bertindak atas nama perusahaan kelapa sawit, dan Wahyu Gunawan, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merencanakan hal-hal agar kasus korupsi ekspor CPO milik tiga korsorporasi tersebut dapat diselesaikan tanpa hambatan. Ketiganya dijatuhi hukuman bebas dalam persidangan itu.
Tiga perusahaan utama yang bergerak dalam bidang CPO tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Setiap perusahaan ini mengoperasikan beberapa perusahaan besar di bawah naungannya masing-masing.
Tiga hakim yang mengadili kasus itu adalah Djuyamto (pimpinan majelis), Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro.
Mereka mengajukan permohonan supaya kasus ini diselesaikan setelahnya atau diganti dengan jaminan uang suap senilai Rp20 miliar. Permintaan mereka ternyata masih terus meningkat dari jumlah tersebut.
"Agar dapat mengakomodasi kebutuhan itu, Muhammad Arif Nuryanta selanjutnya menuntut uang suap yang awalnya sebesar Rp20 miliar, meningkat tiga kali lipat hingga mencapai Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Abdul Qohar.
Uang tersebut ditransfer ke Wahyu Gunawan, dia lalu mendapatkan bagiannya yaitu senilai USD 50.000 sebagai perantara.
Bukan hanya itu saja, ketigahakim yang dipilih—yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin—diklaim juga telah mendapatkan bagian masing-masing serta menyetujui untuk mengeluarkan putusan bebas sesudah menerima dana sebesar Rp22,5 miliar.
Pada tanggal 19 Maret 2025, majelis hakim di Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai oleh Djuyamto memberikan putusan bebas atau penghentian proses hukum (ontslag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan raksasa dalam kasus suap eksportir CPO.
Tiga perusahaan besar tersebut pada akhirnya berhasil melewati semua tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Agung, yaitu denda sebesar satu miliar rupiah untuk setiap perusahaan serta gantinya uang senilai tujuh belas triliun rupiah.
"Tangan Kanan" Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menjadi Mediator Suap
Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Wahyu Gunawan merupakan perwakilan kepercayaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang juga dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
"KG saat itu berperan sebagai panitera dan merupakan orang kepercayaan dari MAN (Ketua PN Jaksel). Dari situ kemudian muncul kesepakatan," ungkap Qohar.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Wahyu Gunawan dicurigai telah menerima suap senilai Rp 60 miliar dari pihak kuasa hukum ketiga tersangka perusahaan eksportir CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto.
Dana itu diyakini telah dikirim agar mempengaruhi keputusan pengadilan demi mendapatkan hasil yang menguntungkan bagi kliennya terkait kasus ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat Wahyu, sejumlah uang tersebut akhirnya sampai pada tangan Arif Nuryanta.
"Tempat pemberian suap itu atau gratifikasi diserahkan melalui WG," kata Qohar.
Editor : Investigasi Mabes