4 Hakim Dituding Menerima Suap, Peneliti: Ini Masalah Sistemik, Bukan Kesalahan Individual

4 Hakim Dituding Menerima Suap, Peneliti: Ini Masalah Sistemik, Bukan Kesalahan Individual
4 Hakim Dituding Menerima Suap, Peneliti: Ini Masalah Sistemik, Bukan Kesalahan Individual

JAKARTA, investigasimabes.com Zaenur Rohman dari Penelitian dan Pengembangan Anti-Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM) mengatakan bahwa keempat hakim yang menerima suap sebesar 60 miliar rupiah tidaklah semacam kesalahan teknis atau ketidaksengajaan, melainkan masalah struktural dalam sistemnya.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Zaenur Rohman saat berdialog Selamat pagi di saluran Kompas TV Indonesia , Rabu (16/4/2025).

"Jika kita melihat bahwa kasus-kasus tersebut selalu berulang, maka ini menunjukkan bukan hanya salah satunya disebabkan oleh seseorang yang tersandung, tapi sebenarnya adalah masalah systemic," jelas Zaenur.

"Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat kasus di Surabaya, kemudian ada juga kasus Hakim Agung, serta beberapa kasus lainnya. Banyak kasus tak kunjungi mengenai lembaga penegakan hukum kita, termasuk Mahkamah Agung beserta jajaran pengadilan di bawahnya," tambahnya.

Menurut Zaenur, hal ini menunjukkan bahwa terdapat masalah struktural yang tak hanya dapat disematkan kepada para hakim individu, tetapi juga perlu dipertimbangkan dari segi sistemnya sendiri. Zaenur berpendapat bahwa terdapat tantangan dalam sistemsikal yang menjadi sorotan utama. culture Atau perilaku-perilaku yang sudah bertahan selama belasan tahun di dalam sebuah organisasi, seperti contohnya ada individu yang mau menerima suap dan kemudian hal itu merembet ke pihak lain.

"Secara sebenarnya, setiap hari masyarakat berurusan dengan proses penegakan hukum dan mereka sering kali bertemu dengan pungutan liar, perampokan, tawaran suap, serta dimintanya gratifikasi. Mereka benar-benar merasakannya dalam kehidupan sehari-hari," jelasnya Zaenur.

"Memang ini adalah sebuah kebiasaan lama yang menurut saya bukan hanya ada di MA dan lembaga peradilan dibawahnya, tetapi hal ini juga sering terjadi pada penegak hukum lain mulai dari awal proses, yakni penyidik, hingga akhirnya jaksa serta hakim. Jangan lupakan pula pengacaranya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap serta memeriksa tiga hakim yang dituduhkan atas kasus penerimaan suap terkait dengan vonis dalam persidangan ekspor minyak mentah. Ketiganya ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, dan Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) juga Hakim Ali Muhtarom (AM).

Menurut pernyataan Kepala Pusat Informasi dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta menetapkan biaya sebesar 60 miliar rupiah sebagai bayaran atas vonis onsklag yang diinginkan oleh salah satu pihak dalam kasus ini. Selanjutnya, dari jumlah itu, hakim Arif mengalihkan ke hakim Djumyanto, hakim Agama Syarif Baharuddin (ASB), serta hakim Ali Muhtarom (AM) senilai total 22,5 miliar rupiah.

"ASB mendapatkan jumlah senilai $450.000 dalam bentuk dolar. Untuk DJU, mereka menerima total $600.000 dalam dolar dan mengalihkan sekitar $300.000 ke Panitera. Sementara itu, AL memperoleh jumlah sebanyak $500.000 dalam mata uang dolar," terangkan Harli.

"Ketiga hakim itu menyadari maksud menerima uang tersebut adalah supaya kasus tersebut diputuskan onstlag dan kemudian pada tanggal 19 Maret 2025, kasus itu memang di putuskan onstlag," tambahnya.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: