InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Deretan bangunan bermasalah di Kota Pekanbaru semakin mencoreng wajah penegakan aturan. Mulai dari Perumahan Sentral Karya Bertuah, Sky Garden, hingga ruko-ruko yang berdiri gagah tepat di depan SMK Kehutanan—semuanya diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan bahkan menyalahi Garis Sempadan Bangunan (GSB).Ironisnya, di tengah maraknya dugaan pelanggaran tersebut, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru justru memilih diam. Tak ada suara, tak ada sikap, apalagi langkah pengawasan yang tegas. Padahal, sesuai Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan pemerintah daerah.
Lebih dari itu, Pasal 159 UU yang sama memberikan DPRD hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Artinya, DPRD punya segala perangkat untuk membongkar pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Tapi apa yang terjadi di Pekanbaru? Pelanggaran kasat mata tak ditindak, justru dibiarkan seperti tak ada persoalan.Bungkamnya DPRD Pekanbaru adalah kegagalan moral dan politik.
Ketika gedung-gedung tanpa izin berdiri, ketika garis sempadan dilanggar demi keuntungan pengembang, dan ketika pemerintah kota tak bertindak tegas, fungsi pengawasan DPRD seharusnya menjadi tameng terakhir. Namun nyatanya, fungsi itu nyaris lumpuh.Apakah diamnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menandakan ketidakberdayaan, atau ada sesuatu yang lebih dalam?
Masyarakat menuntut penjelasan.DPRD bukan sekadar stempel peraturan atau pelengkap formalitas dalam sidang-sidang APBD. DPRD adalah wakil rakyat. Jika pelanggaran nyata dibiarkan, maka DPRD telah mengkhianati mandatnya.
Pekanbaru butuh pengawasan, bukan pembiaran. Butuh keberanian, bukan kompromi. Jika DPRD tak sanggup menjalankan fungsinya, mungkin sudah saatnya publik yang bersuara lebih keras. (Tim).
Editor : Investigasi Mabes