jatim.investigasimabes.com , SURABAYA - Program Studi Pascasarjana di Universitas Airlangga (Unair) telah menyelenggarakan acara bernama Airlangga Forum, yaitu sesi diskusi mingguan yang pada kesempatan ini menyinggung tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Forum yang dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana Unair bersama co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar itu menyoroti sejumlah hal krusial dalam revisi KUHAP yang tengah dibahas pemerintah dan parlemen.
Beberapa poin positif dalam rancangan perubahan tersebut mendapat apresiasi dari para pembicara, diantaranya adalah usaha untuk menghindari kekerasan saat menegakkan hukum, memperkuat pendekatan restoratif (RJ), dan melindungi kelompok yang berisiko.
Akan tetapi, mereka juga mencatat beberapa kritik, termasuk perbedaan fungsi diantara lembaga kepolisan yang diyakini masih dapat menimbulkan kemungkinan overlap wewenang.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS., menggarisbawahi kebutuhan sinkronisasi diantara Rancangan Undang-Undang Kitab UnsurPidana Acara Perdata dengan Undang-undang Sektor lain, contohnya UU tentang Kepolisan.
"Perlu kita garis bawahi revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih," ujar Prof Basuki, Jumat (18/4).
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unair Prof Dr Bagong Suyanto, Drs., M.Si., menyoroti aspek pengawasan moralitas dan sistemik terhadap aparat hukum.
"UU KUHAP perlu menetapkan prosedur hukuman untuk kasus pelanggaran kode etik oleh pejabat, dan juga menjelaskan pihak mana yang akan dipertanggungjawabkan," jelas Prof Bagong.
Prof Dr Sri Winarsi, S.H., M.H., dosen dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menekankan bahwa sejumlah pasal pada rancangan revisi tersebut mencerminkan peningkatan dalam pembedaan tugas di antara berbagai instansi kepolisian.
"Pada pasal 6, 8, 13, 42, serta 46 dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP, dapat dilihat pembedaan fungsi yang mendukung profesionalitas dan mencegah tumpang tindih wewenang," katanya.
Ahli di bidang ini menginginkan bahwa diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Sistem Hukum Acara Pidana harus dilaksanakan dengan cermat serta transparan, sambil mengevaluasi integritas, efektivitas, dan kemampuan kerja sistem peradilan pidana Indonesia untuk bekerja lebih baik. (mcr12/jpnn)
Editor : Investigasi Mabes