Sepeda Motor Konfiskasi KPK Hilang dari Rumah Ridwan Kamil

Sepeda Motor Konfiskasi KPK Hilang dari Rumah Ridwan Kamil
Sepeda Motor Konfiskasi KPK Hilang dari Rumah Ridwan Kamil

investigasimabes.com - JAKARTA – Motor yang dimiliki oleh Ridwan Kamil Yang diamankan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak berada lagi di kediaman mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa sepeda motor yang dimiliki Ridwan Kamil sudah digeser oleh pihak penyelidik.

"Sudah tidak tinggal di tempat RK (Ridwan Kamil) lagi, dan telah dipindahkan ke area yang lebih aman oleh petugas penyelidik," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, ketika ditemui di Jakarta pada hari Sabtu, 19 April.

Meskipun begitu, Tessa masih belum bisa memberikan detail tambahan tentang tempat pengepakan sepeda motornya Ridwan Kamil itu.

" Lokasi tersebut belum dapat diungkapkan sekarang oleh pihak penyelidik," terangnya.

Pada tanggal 10 Maret 2025, KPK melakukan pencarian di kediaman Ridwan Kamil dalam rangka investigasi perkara yang diduga melibatkan suap terkait proyek periklanan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk tahun 2021 hingga 2023. Selain itu, mereka juga menyita sebuah sepeda motor selama operasi ini.

Pada kasus dugaan suap di Bank BJB, penyidik dari KPK sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), serta pejabat PPK dan juga kepala divisi Corsec Bank BJB bernama Widi Hartoto (WH).

Di samping itu, ada pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri yang bernama Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress yakni Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama yaitu Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima individu itu dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Suap, yang kemudian diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 seiring denganPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepolisian KPK mengestimasi bahwa dampak dari dugaan tindakan korupsi di Bank BJB merugikan negara sebesar kurang lebih 222 miliar rupiah. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Editor : Investigasi Mabes
Tag: