InvestigasiMabes.com | Ternate, 24 April 2025 — Seorang lurah di Kelurahan Tabam, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA alias amat,diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam milik korban. Penangkapan terhadap RA dilakukan berkat kerja sama antara Polres Ternate dan Tim Resmob Polda Maluku Utara pada Selasa malam (23/4).
Menurut keterangan pihak kepolisian.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto bahwa pelaku mencuri ponsel milik korban saat pemiliknya meninggalkan telepon genggam pada bagasi motor korban pada lokasi kejadian dipelabuhan Perikanan mangga dua dan Pantai Falajawa.Pelaku diamankan dipelabuhan speaboad mangga dua usai menyebrang dari sofifi. Penyidik mengamankan 11 unit telepon genggam dan dua kunci motor dari tangan tersangka. Dan saat penangkapan tiga ponsel telah didapatkan,sementara 8 ponsel lainnya dari rumah tersangka pada 23/04/2025.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dan tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pwnjara.investigasi mabes.com(Erick)
Editor : Investigasi Mabes