Dua Pelaku Narkoba: 7,2 kg Sabu Diselundupkan, Kini Menerima Hukuman Berat

Dua Pelaku Narkoba: 7,2 kg Sabu Diselundupkan, Kini Menerima Hukuman Berat
Dua Pelaku Narkoba: 7,2 kg Sabu Diselundupkan, Kini Menerima Hukuman Berat

NANGA BULIK, investigasimabes.com.CO – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik telah menghukum keras tersangka kasus narkotika karena memiliki sebanyak 7,2 kilogram sabu-sabu. Dua anggota sindikat penyelundup sabu antar Provinsi tersebut mendapatkan vonis masing-masing selama 20 dan 18 tahun kurungan, beberapa waktu lalu.

Terdakwa bernama Sandi atau dikenal sebagai Otong mendapatkan vonis hukuman penjara sebanyak 20 tahun. Sedangkan rekannya, Muhammad Reza Fahlevi Lubis yang juga dikenal dengan nama Reza menerima vonis penjara selama 18 tahun. Hukuman yang lebih lama dialami oleh Sandi dikarenakan dia adalah pelaku berulang atau biasa disebut residivis.

Penuntut Utama kasus tersebut, Nadzifah Auliya Ema Surfani, ketika ditemui menyampaikan bahwa mereka menuntut kedua pengantar itu berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dicabut bersamaan dengan Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang berkaitan dengan Obat-obatan Terlarang dan Zat-zat Psikotropika.

"Hukuman tersebut adalah kurungan penjara selama 20 tahun dikurangi dengan masa tahanan para terdakwa serta denda senilai Rp5 miliar sebagai gantinya tambahan enam bulan penjara. Kami mengungkapkan bahwa akan berpikir lebih lanjut tentang putusan yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar JPU Jumat (25/4) di Nanga Bulik.

Disebutkan bahwa tersangka Sandi alias Otong serta Muhammad Reza Fahlevi Lubis dengan berani menjadi pengantar narkoba jenis sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan finansial mereka dan tergoda oleh janji upah yang menguntungkan. "Aparat menangkap keduanya ketika sedang melewati Lamandau sambil membawa sabu dari Pontianak menuju Banjarmasin," ungkapnya.

Saat dihentikan aparat, terdakwa berusaha kabur karena ketakutan membawa sabu. Sabu sempat dibuang di tepi jalan lintas Kalimantan. “Aksi kejar-kejaran berhenti setelah mereka dihadang mobil patroli dari Polres Lamandau. Keduanya berhasil diamankan,” tandasnya. (bib)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: