TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Rina (35) dan Avika, penduduk Desa Tanjungrejo di Kecamatan Wuluhan, mengadu ke Polres Jember, Jawa Timur, terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Dua orang wanita telah melapor tentang seorang perempuan bernama awal huruf NF, penduduk dari Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember, karena diduga melakukan tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian finansial mencapai puluhan juta rupiah bagi para korbannya.
Rina menyebut bahwa kerugian yang diderita bersama teman-temannya mencapai kira-kira Rp 55 juta karena penipuan investasi di bidang usaha kuliner.
Menurut dia, ada delapan orang yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini, termasuk salah satunya adalah keponakannya yang bermukin di Cilacap, Jawa Tengah.
"Dengan rincian saya rugi Rp 17,5 juta, teman saya (Avika) ini Rp 40 juta dan keponakan saya sekitar Rp 70 jutaan," ungkapnya.
Sementara dari lima korban lainnya, kata Rina, terlapor telah menggarong uang investasi sekira Rp 400 juta.
Berdasarkan penjelasannya, total korban penipuan mencapai kira-kira delapan orang dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 400 juta.
Dia menyatakan bahwa insiden tersebut dimulai saat tersangka mendekati korban di bulan Desember 2024 dengan penawaran untuk berinvestasi dalam bidang usaha katering.
"Terlapor menjanjikan kepada korban bahwa apabila mereka berinvestasi dengan jumlah sebanyak Rp 2,5 juta, maka akan menerima laba sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan bila investasinya mencapai Rp 5 juta, keuntungannya diperkirakan bisa sampai Rp 1 juta," terang Rina.
Itu menjadikannya tertarik dan akhirnya Rina memutuskan untuk menginvestasikan modal senilai Rp 2,5 juta ke dalam usaha si pelapor.
"Selama 3 hari, saya mendapatkan komisi sebesar Rp 500 ribu. Setelah itu, pelapor mengajak saya ke program berikutnya yaitu dengan berinvestasi senilai Rp 5 juta," ujarnya.
Rina dengan cepat menambah investasinya dalam bisnis katering yang dilaporkan sebanyak Rp 2 juta guna bergabung dengan program milik atasan tersebut.
"Maka saya menambahkan modal, awalnya sebesar Rp 2,5 juta ditambah dengan komisi senilai Rp 500 ribu, lalu saya tambah lagiRp 2 juta," terangnya.
Tawaran ini berlanjut dari pelaku selama satu bulan, di mana setelah memberikan komisi kepada korban. Keadaan tersebut pada akhirnya menimbulkan keraguan.
"Di Januari lalu, saya menerima komisi sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah dari modal keseluruhan yang telah diinvestasikan. Tetapi semenjak itu, pihak terkait menjadi enggan ketika dimintakan keterangan tentang perkembangan bisnis selanjutnya," paparan Rina.
Rina dan Avika juga menyatakan rasa ingin tahu mereka tentang kemajuan bisnis katering yang dilaporkan. Kedua orang itu lalu memilih untuk menjumpai tempat tinggal sang pelapor.
"Saya pun periksa ke tempat tinggalnya, ternyata NF tidak menjalankan bisnis katering," katanya.
Sebelum mengambil langkah hukum, Rina menyatakan bahwa dia sudah meminta klarifikasi kepada pelapor tersebut, namun orang itu selalu mengelak dan tidak mau bertemu.
Oleh karena itu, ia memilih untuk melaporkan hal tersebut kepada Polres Jember.
Merespon perkara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) di Mapolres Jember, Ipda Didik mengkonfirmasi laporan yang diberikan. Menurutnya, pihak pelapor sedang dalam proses penyelesaian dan pengumpulan berbagai bukti tambahan.
"Saat ini korban telah melaporkan kasus penipuannya di SPKT Mapolres Jember, dan laporan tersebut sudah ditangani oleh petugas piket Satreskrim," jelasnya.
Temukan berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik : Tribun Jatim Timur
Gabung ke grup WhatsApp, ketuk: Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Editor : Investigasi Mabes