InvestigasiMabes.com | Lampung -Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Lampung.
Instruksi ini lahir sebagai respons langsung atas aspirasi petani singkong yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (5/5/25).
Gubernur menginstruksikan:
1. Harga beli ubi kayu oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350/kg,
2. Potongan rafaksi maksimal 30%,
3. Tanpa pengukuran kadar pati,
4. Berlaku hingga ada kebijakan nasional terkait Lartas dan harga resmi dari Kementerian.
Ini adalah langkah konkret menuju tata niaga yang adil dan keberpihakan kepada petani Lampung. (Rusman Ali).
Editor : Redaktur