Konflik Lahan di Kawasan Industri Deltamas, Ahli Waris Tuntut Hak atas Tanah

Konflik Lahan di Kawasan Industri Deltamas, Ahli Waris Tuntut Hak atas Tanah
Konflik Lahan di Kawasan Industri Deltamas, Ahli Waris Tuntut Hak atas Tanah

InvestigasiMabes.com | Bekasi – Sengketa lahan kembali mencuat di Kawasan Industri Cikarang Pusat Deltamas, tepatnya di wilayah Pasiranji, yang berlokasi di depan Mall AEON. Konflik ini melibatkan ahli waris almarhumah Acah Kosasih, yakni Yanti dan Rini, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan bersengketa dengan pihak pengelola kawasan, Deltamas Kabupaten Bekasi.

Menurut keterangan yang dihimpun, Yanti dan Rini menuding bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pihak Deltamas berada di atas tanah milik keluarga mereka. Mereka menganggap Deltamas telah melanggar hak-hak mereka sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.

Pihak Deltamas Kabupaten Bekasi membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa kepemilikan lahan yang dimaksud telah diperoleh melalui prosedur hukum yang sah dan menyatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah sesuai dengan izin yang berlaku.

Konflik ini bukan perkara baru dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, termasuk perundingan antara kedua belah pihak, namun belum membuahkan hasil konkret.

“Kami hanya ingin menegakkan hak kami sebagai ahli waris. Kami berharap pembangunan di atas lahan kami dihentikan sampai ada kejelasan hukum,” ujar Yanti saat ditemui di lokasi sengketa.

Sementara itu, pihak Deltamas mengimbau agar semua pihak menunggu hasil penyelesaian hukum dan menyerahkan persoalan ini kepada otoritas berwenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak pada iklim investasi dan kelangsungan pembangunan di kawasan industri strategis tersebut. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan turun tangan untuk memediasi serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua belah pihak.

Editor : Redaktur