InvestigasiMabes.com | Kutai Kartanegara - Bahu Jalan Jadi Sorotan Ganggu Keselamatan Pengendara karna Sangat Sempit Jalan yang akan di lewati para pengendara akibat panjangnya pengetab subsidi di SPBU di wilaya Kelurahan Teluk Pemedas setiap Hari.
Kutai Kartanegara 19/05/2025 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) teluk Pemedas.
kerap mengalami lonjakan antrean kendaraan dalam beberapa hari terakhir. Pengguna kendaraan, terutama Masyarakat merasa gak nyaman ada nya pengetab solar/Bensin subsidi.
Kadang antri berjam-jam tunggu yang lama akibat terbatasnya ketersediaan bahan bakar minyak (BBM).kadang Kehabisan.
Melirik sejumlah antrean BBM di Teluk Pemedas Sangat panjang SPBU.menjadi salah satu perhatian bagi warga setempat. Tak heran keluhan berulang kali dilontarkan akibat tak berujungnya kendaraan.
Seorang pengendara Mobil Pribadi yang enggan disebut namanya, menyebut antrean telah mengular. Sehingga situasi tersebut dapat mengganggu mobilitas sehari-hari mereka, terutama pada jam sibuk atau jam pulang kerja.
Ya kami cuma berharap kepada instansi terkait jangan tutup mata. Dan Pertamina pun harus ambil tindakan.
karna jelas peraturan undang-undang yang Tertuang di pasal 55 UU No:22 tahun 2001 tentang migas.
Mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan bakar Minyak(BBM) yang disubsidi Pemerintah. Pelaku Tindak pidana ini terancam Hukuman Penjara paling lama enam Tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Pasal 55 UU Migas ini dirancang untuk Melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas Harga BBM Bersubsidi.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dianggap sebagai tindakan yang Merugikan Negara dan Masyarakat Luas.
Membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU
Untuk kemudian di jual kembali ke masyarakat
Merupakan Perbuatan dilarang dan melanggar undang-undang yang tertuang di pasal 55 UU Migas. ..???
Editor : Redaktur