Investigasimabes.com l. Jepara -- Komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari Nawacita Presiden dinilai tidak sejalan dengan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, khususnya dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan relokasi Pasar Bangsri Kabupaten Jepara yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran dari APBD Kabupaten Jepara secara bertahap dengan total sekitar Rp63,5 miliar.
Beberapa laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tersebut telah disampaikan ke institusi penegak hukum. Di antaranya:
Yayasan Buser Indonesia, melalui surat pengaduan No. 004/VIII/YBI/2023 tertanggal 23 Agustus 2023. Perwakilan masyarakat, melalui surat pengaduan No. 005/masyarakat/V/2024 tertanggal 2 Maret 2024. Suara Keadilan, yang mengirimkan laporan tertanggal 30 Oktober 2024 ke Kejaksaan Agung RI.
Laporan-laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Namun hingga saat ini, para pelapor belum mendapatkan kejelasan signifikan terkait proses penanganannya. Konfirmasi yang telah dilakukan oleh pihak pelapor maupun media investigatif Investigasimabes.com belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Kejati Jawa Tengah sempat memberikan dua surat tanggapan, yaitu: Surat No. B-1702/M.3/3/Dek/02/2025, dan Surat No. B-4002/M.3.3/05/2025.
Namun kedua surat tersebut dinilai tidak menjawab secara substansial perkembangan laporan, serta cenderung menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengawasan dan evaluasi proyek Pasar Bangsri telah ditangani oleh Kejari Jepara melalui kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sejak tahun 2018 hingga 2023.
Kondisi ini mengecewakan para pelapor, karena langkah penanganan yang dilakukan terkesan normatif dan tidak menunjukkan upaya penegakan hukum yang serius. Padahal, laporan ini telah memuat dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran negara yang berdampak terhadap kepercayaan publik.
Para pelapor menilai, tidak adanya tindak lanjut konkret dari Kejati Jawa Tengah menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara, yang justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta visi Nawacita Presiden.
Dasar Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU ini adalah landasan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Beberapa poin penting: Pasal 1 ayat (1): Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 27: Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangannya.
Pasal 38C: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana korupsi yang ditangani di luar kewenangan KPK.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
UU ini menjelaskan fungsi dan kewenangan Kejaksaan, termasuk dalam pemberantasan korupsi: Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Pasal 30C huruf h: Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan pencegahan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kejaksaan
Aturan ini mengatur tata cara teknis penanganan perkara korupsi oleh jaksa, dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU ini memberikan dasar pengawasan dan pengendalian keuangan negara, serta dapat menjadi rujukan dalam membuktikan adanya kerugian keuangan negara, yang menjadi elemen penting dalam kasus korupsi.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Mengatur prosedur penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses persidangan pidana — termasuk korupsi.
Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara tindak pidana korupsi berdasarkan berbagai peraturan di atas. Kejaksaan juga memiliki fungsi pengawasan proyek strategis, tetapi pengawasan tidak boleh menggantikan penegakan hukum ketika terdapat indikasi korupsi. Bila ada pembiaran atau penundaan tanpa alasan yang sah, hal itu dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.(Masdur)..
Editor : Investigasi Mabes