Mobil Fuso Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal di Keluang, Kapolsek Bungkam

Mobil Fuso Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal di Keluang, Kapolsek Bungkam
Mobil Fuso Tangki Diduga Angkut Minyak Ilegal di Keluang, Kapolsek Bungkam

InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin — Sebuah mobil Fuso tangki dengan nomor polisi BK 8157 CI tertangkap kamera tim awak media saat melintas di jalan utama Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin. Mobil tersebut diduga kuat mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) jenis cong solar.

Tim investigasi yang tengah melintas mencurigai muatan kendaraan dan memutuskan untuk menghentikan laju mobil guna meminta keterangan langsung dari pengemudi. Sopir yang enggan menyebutkan identitasnya mengakui bahwa minyak tersebut berasal dari kegiatan penyulingan ilegal di wilayah Kecamatan Keluang.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang mengoordinasi pengangkutan, sopir awalnya menyebut nama "JGR", yang belakangan diketahui hanyalah nama grup WhatsApp internal. Setelah didalami, sopir kemudian menyebut nama lain: Dodi. Namun belum jelas apakah itu nama asli atau samaran.

Lebih lanjut, sopir menghubungi koordinatornya melalui telepon dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berbicara langsung dengan awak media. Sosok di balik panggilan tersebut mengaku bernama Idham, yang mengklaim sebagai koordinator operasional. Namun, tidak lama setelah itu, sambungan telepon terputus sepihak.

Beberapa saat kemudian, seorang yang mengaku wartawan bernama Iwan menghubungi awak media melalui nomor WhatsApp sopir. Dalam percakapan, Iwan mengejutkan tim investigasi dengan pernyataannya: ia mengaku sebagai penanggung jawab wilayah Musi Banyuasin, dan menyebut bahwa Idham mengoperasikan sedikitnya 10 unit mobil pengangkut minyak ilegal.

Dalam komunikasi lanjutan, koordinator akhirnya menyebut nama aslinya sebagai Ajiz, yang mengaku mengendalikan 15 unit mobil untuk kegiatan ilegal refinery tersebut.

Tim awak media telah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan rekaman suara yang menunjukkan adanya jaringan koordinasi yang terorganisir dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah tersebut.

Praktik pengangkutan BBM ilegal ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pengangkutan tanpa izin, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Melarang modifikasi kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004, serta penerapan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 94 ayat 3, yang memperkuat sanksi atas penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak tidak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Keluang belum memberikan tanggapan apapun terkait peredaran minyak ilegal di wilayah hukumnya. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas kejahatan energi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kami dari Tim InvestigasiMabes.com mendesak Kapolda Sumatera Selatan agar segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap kendaraan, koordinator, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal refinery wajib dilakukan demi penegakan hukum dan keadilan.

Investigasi akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya..

Editor : Redaktur