InvestigasiMabes.com |Ternate, 20/6/2025 -Universitas Khairun (Unkhair)Ternate, Dr.Muamin Sunan, menyarankan IPTU Gian C Jumario mundur dari jabatannya Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan.
Saran akademisi ini sebagai respon atas tebang pilih dalam menindak pelaku usaha Tambang Emas ilegal di dua lokasi berbeda,ya itu di Desa Anggai,Kecamatan Obi dan Desa Manatahan,Kecamatan Obi Barat.
Menurutnya,publik mengetahui berapa banyak pelaku usaha tambang Mas ilegal di dua lokasi tersebut.
Muamuil mengatakan,jika ingin tegakkan hukum silahkan tegakkan se adil- adilknya, semua pihak yang terlibat skandal Tambang Emas ilegal di Obi harus di tindak tegas.
Jadi Kasat Reskrim IPTU Gian C Jumario jangan hanya tetapkan dua(2) pelaku tersangka.di mana letak ke adilanya.kata Muamil..
Muamil menegaskan,langkah Reskrim polres Halsel hanya tetapkan dua tersangka pelaku usaha tambang emas ilegal di wilayah Obi sebagai bentuk pilih kasih dalam penegak hukum, untuk itu, IPTU Gian C Jumario itu harus mundur diri dari sebagai Kasat Reskrim.
Kalau ingin tindak tegas pelaku usaha Tambang Emas ilegal mereka di panggil berikan edukasi dan bimbingan,upaya mencari kebutuhan hidup yang benar"tegas Muamil.
Ia menambahkan,sesuai aturan memang benar, berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di ubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sangat jelas, aktivitas tambang Mas ilegal nerupakanp perbuatan tindak pidana atau melawan hukum.
Tapi letak persoalannya,kenapa harus dua pengusaha yang di tetapkan tersangka,lalu di mana pengusaha lainya,sedangkan pengusaha yang di juluki sebagai Bos bos itu apakah mereka kebal hukum,ungkap Muamil.
Di ketahui,Polres Halsel telah menetapkan telah menetapkan dua orang pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai dan Manatahan,kedua tersangka bernama Amiruddin dan Arwin.
Investigasi Mabes.com.Ternate Malut.
Editor : RedakturSumber : Team