Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL
Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

Investigasimabes.com l Maluku --Tambang galian C atau yang sekarang dikenal sebagai pertambangan batuan merujuk pada kegiatan penambangan bahan-bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.

Aktivitas tambang ilegal batuan diduga milik oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (AL) antara lain: tanah liat, tanah urug, kerikil galian dan diduga kuat tanpa mengantongi IUP yang berlokasi pada areal perkebunan milik rakyat di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, tengah menjadi sorotan pupblik.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39 "Prajurit TNI dilarang keras melakukan kegiatan bisnis, baik secara individu maupun institusi" yang disertai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat pelanggarannya.

Pelanggaran inipun dapat menimbulkan dampak negatif bagi oknum anggota TNI karena keterlibatan dalam bisnis dikhawatirkan dapat mengganggu fokus dan kinerja prajurit dalam menjalankan tugas utama sebagai alat pertahanan negara serta berpotensi dapat menciptakan konflik kepentingan dimana keputusan dan tindakan TNI dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis semata dan mengabaikan kepentingan nasional.

Ketika tim media ini menjumpai AL di kediamannya di Saumlaki hari Kamis, 5/6/2025 sekitar pukul 10.00 wit guna mengkonfirmasi hal tersebut, ia (AL-red), mengakui dan membenarkan bahwa benar tambang galian c tersebut milik dirinya, bahkan secara lantang ia nyatakan telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Tim investigasi media ini akhirnya melanjutkan penelusurannya dengan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mengonfirmasi pengakuan AL.

Kedatangan para awak media ini disambut hangat Kepala Bidang Hukum DLH Thomas Rumwarin. Atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, Sang Kabid (Kepala Bidang Hukum-red) menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu karena yang bersangkutan AL belum pernah mendatangi mereka (DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red) untuk mengurus izin AMDAL, bahkan pihak DLH pun tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan batuan atau galian C dimaksud.

Rumwarin menyampaikan terima kasih kepada awak media ini karena sudah memberikan informasi kepada pihaknya dan ia berjanji akan segerah mendatangi lokasi tersebut guna mengkroscek faliditas informasi demi langkah-langkah hukum selanjutnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rumwarin juga menambahkan bahwa "AL ini sudah pernah berurusan dengan pihak kami, namun kala itu berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir dan saya sendiri yang menghentikannya". Tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini serta pengakuan Kepala Bidang Hukum DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar Thomas Rumwarin, maka kuat dugaan AL merupakan otak, pemilik sekaligus pelaku penambangan batuan/galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan yang diperkirakan luasnya mencapai 5000m/segi dengan ketinggian ditaksir mencapai 50m.

Merasa kedoknya telah terendus para kuli tinta, selicin belut, AL pun akhirnya berdalih usaha tersebut milik Kakaknya.

Aksi AL oknum anggota TNI-AD pada Korem 151 Binaya Maluku yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi dapat menyebabkan bencana longsor yang merugikan masyarakat baik jiwa maupun materi serta merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari sektor Pajak Retribusi Daerah serta mencoreng nama baik TNI-AD sebagai institusi kebanggaan milik rakyat Indonesia, menodai Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

Karenanya diharapkan kepada Komandan Resort Militer (Danrem) 151 Binaya agar menindak dengan tegas oknum anggota Korem tersebut berdasarkan ketentuan hukum militer demi menjaga Marwah dan Citra TNI-AD dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (IM. Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Investigasimabes Maluku