InvestigasiMabes.com | Ternate, 27/6/2025 -Ruslan Usman berhasil di tangkap oleh Tim gabungan saat kabur ke Desa Umera,kecamatan Pulau Gebe.kabupaten Halmahera Tenggah, Maluku Utara dan bekerja sebagai karyawan di perusahaan tambang tersebut.
Ruslan Usman (37)terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) yang di tetapkan dalam daptar pencarian Orang atau (DPO) oleh kejaksaan negeri(Kejari)Ternate, akhirnya di ringkus oleh Tim Intelejen Kejari Ternate dan di bantu oleh Tim Tabur Kejaksaan tinggi Maluku Utara dan Kejari Halteng.
Setelah di tangkap,Ruslan Usman Alias Ruslan langsung di giring ke Halteng dan di bawa ke Sofifi,dan selanjutnya di bawa ke Ternate melalui jalur laut ya itu menggunakan Kapal Ferry langsung ke pelabuhan Bastiong Ternate.
Berdasarkan dari laporan petugas saat penangkapan dilakukan, Terpidana tidak melakukan perlawanan"ujar Dedyng,saat mengelar konferensi Pers.
Terpidana Ruslan alias Usman awal putusan tidak di lakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum atau (JPU)
Karena putusan pengadilan Negeri Ternate berdasarkan nomor:151/pid.Sus/2023/PN Ternate tertanggal 3 Oktober 2023 di jatuhi hukuman Satu tahun (1) penjara"jelasnya
Putusan pengadilan, lanjut Dedyng ,juga di perkuat dengan putusan pengadilan Tinggi (PT) Malut Nomor:57/pid.Sus/PT Ternate/tanggal November 2024.
Bahkan upaya hukum berupa permohonan kasasi ke mahkamah Agung (MA)yang di lakukan terpidana juga di tolak sesuai putusan nomor:5432k/pid.Sus/2024 tertanggal 6 September 2024.
Dakwaan yang kami buktikan terhadap terdakwa dalam kasus ini, pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT"tegasnya.
Untuk di ketahui,dalam pernikahan bersama dengan Rosita Ahmad,terpidana Ruslan alias Usman juga telah memiliki wanita simpanannya berinisial US alias Dewi,bahkan Terpidana juga di duga telah memiliki tiga istri.
Investigasi Mabes.Com.(Malut Ternate).
Editor : RedakturSumber : Team