InvestigasiMabes.Com lSanana -- 1 Juli 2025 — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil menyita 94 botol minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral. Penyitaan dilakukan saat KM Barselola sandar di Pelabuhan Regional Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima Polres Kepulauan Sula dari pihak kepolisian di Manado, Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal setibanya di pelabuhan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sula, AKP Ruslan Lutia, membenarkan adanya penyitaan miras tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dua orang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Seorang laki-laki berinisial JD, usia 16 tahun, dan seorang perempuan yang merupakan anak buah kapal (ABK) berinisial HM, usia 35 tahun. Keduanya berasal dari Manado, Sulawesi Utara,” ujar AKP Ruslan kepada wartawan.
Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran miras ilegal tersebut. Polres Kepulauan Sula juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur-jalur distribusi barang berbahaya, khususnya yang masuk melalui jalur laut.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Sula,” tegas AKP Ruslan.
Investigasi Mabes.Com.(Timm)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim