Sampah Dibakar, Warga Sesak Napas Pemerintah Desa dan Kecamatan Dinilai Lalai

Sampah Dibakar, Warga Sesak Napas Pemerintah Desa dan Kecamatan Dinilai Lalai
Sampah Dibakar, Warga Sesak Napas Pemerintah Desa dan Kecamatan Dinilai Lalai

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka yang terjadi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menuai keluhan dari warga setempat. Asap tebal dan bau menyengat yang ditimbulkan dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. ( 01/07/2025).

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh warga kepada tim awak media InvestigasiMabes.com yang melintas di lokasi. Warga menyoroti sikap aparatur pemerintah desa dan kecamatan yang dinilai abai terhadap persoalan ini, khususnya Camat Kalinyamatan Sundari dan Kepala Desa Pendosawalan Hidarwo.

Kejadian ini berlangsung selama beberapa minggu terakhir dan masih terus terjadi hingga hari ini, Selasa, 1 Juli 2025.

Titik pembakaran sampah terjadi di area terbuka yang berada di wilayah Desa Pendosawalan. Tumpukan sampah setinggi sekitar dua meter dengan panjang dan lebar mencapai 20 hingga 30 meter tampak mencemari lingkungan.

Warga menduga, sampah-sampah tersebut berasal dari limbah rumah tangga hingga limbah industri yang dibuang dan dibakar secara sembarangan. Tidak adanya penanganan dari pihak desa maupun kecamatan membuat masyarakat resah, terlebih dampak pembakaran tersebut memicu polusi udara dan bau menyengat.

“Setiap kali dibakar, asapnya tebal, baunya menusuk hidung. Ini jelas mengganggu pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tim media mencoba melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung kantor kepala desa dan camat. Namun keduanya tidak berada di tempat. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Sundari hanya membalas singkat, “Saya keleng desa, Pak,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia sempat menyatakan bahwa lokasi pembakaran “sudah ditutup”, tetapi faktanya aktivitas tersebut masih terus terjadi hingga saat ini.

Kepala Desa Pendosawalan Hidarwo juga tidak dapat dihubungi secara langsung. Upaya konfirmasi via telepon dan pesan belum mendapat tanggapan.

Pembiaran dan Dugaan Kelalaian. Sementara itu, dari informasi terpisah, baik camat maupun kades menduga pembakaran dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun demikian, warga menilai bahwa pemerintah setempat seolah melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas meresahkan.

“Kalau memang tahu pelakunya oknum, harusnya ditindak. Ini malah dibiarkan. Kades dan camat seolah tutup mata,” imbuh warga lainnya.

Perlu diketahui, tindakan membakar sampah di ruang terbuka melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Selain itu, beberapa peraturan daerah juga telah mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan, lengkap dengan sanksi administratif maupun pidana.

“Pemerintah desa dan kecamatan seharusnya aktif menyosialisasikan aturan ini dan menindak tegas pelanggaran. Jangan sampai warga jadi korban dari pembiaran sistematis,” kata salah satu warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari pihak kecamatan maupun desa untuk menangani masalah ini secara serius. Warga mendesak agar pemerintah bertanggung jawab dan segera mengatasi persoalan sampah yang mengancam kesehatan dan kenyamanan lingkungan tersebut. (Pewarta: Badi)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim