InvestigasiMabes.com | Jambi, 3 Juli 2025 – Rekonstruksi kasus dugaan pengrusakan yang menyeret nama Ko Pendy sebagai terlapor digelar pada Kamis siang (3/7) di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi. Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh penyidik dari Polda Jambi, pihak Kejaksaan, serta pelapor dalam perkara tersebut, yakni Acok alias Budiharjo.
Kasus ini mencuat dari sengketa lahan yang berujung pada insiden pengrusakan. Ko Pendy mengklaim bahwa jalan yang ditutup oleh pihak pelapor sebenarnya dibangun di atas tanah miliknya sendiri. Akibat penutupan tersebut, kendaraan miliknya tidak lagi dapat keluar masuk, yang dinilainya sangat merugikan.
"Jalan ini saya bangun di atas tanah saya sendiri. Tapi tiba-tiba ditutup tanpa izin. Saya hanya ingin ambil kembali hak saya," ujar Ko Pendy di hadapan penyidik saat rekontruksi berlangsung.
Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu kemudian dilaporkan oleh Acok ke pihak berwajib sebagai tindakan pengrusakan. Dalam rekonstruksi hari ini, sejumlah adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian berdasarkan laporan dan keterangan para pihak.
Pihak kepolisian dan Kejaksaan tampak mencermati jalannya rekontruksi demi menggali fakta-fakta yang sesungguhnya. Proses ini juga disaksikan langsung oleh para pihak yang terlibat,
Saat dikonfirmasi usai kegiatan, perwakilan dari Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Permasalahan ini belum final. Kami masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman terhadap seluruh bukti serta keterangan saksi. Seluruh proses akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,"
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan status hukum lebih lanjut. Namun proses hukum akan terus berjalan sembari menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Editor : RedakturSumber : Team