InvestigasiMabes.com – Banyuwangi, 11 Juli 2025 -Seorang warga Kabupaten Banyuwangi bernama Bambang Eko Prastiyono secara resmi melayangkan surat permohonan bantuan penyelesaian masalah kepada Bupati Banyuwangi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan wanprestasi oleh Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Ahmad Sofyanto.
Dalam surat tertanggal 11 Juli 2025 tersebut, Bambang menjelaskan secara detail kronologi dugaan penyimpangan yang ia alami dalam proses pelaksanaan proyek pemasangan meterisasi air HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) di wilayah Desa Kenjo. Proyek tersebut mencakup pemasangan 75 titik meteran air yang didanai secara mandiri oleh Bambang, berdasarkan perintah lisan dan surat tugas dari Kepala Desa Kenjo.
Bambang mengaku awalnya dikenalkan oleh mantan Kepala Desa Kenjo bernama Sumawi pada 22 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, Sumawi menawarkan kepada Bambang untuk membantu proyek pembangunan desa yang saat ini dipimpin oleh anaknya, Ahmad Sofyanto. Malam itu juga Bambang di ajak ke kantor desa dan menugaskan pekerjaan pemasangan meteran HIPPAM tersebut, lengkap dengan rincian teknis dan biaya yang harus ditanggung pribadi oleh Bambang.
Menurut Bambang, seluruh pekerjaan telah rampung pada 19 November 2024. Namun hingga kini, pembayaran atas proyek tersebut belum juga diterima. Ahmad Sofyanto bahkan sempat menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 347 juta akan segera cair, namun kenyataannya tidak kunjung direalisasikan. Hingga akhir Desember 2024, Bambang terus menagih pembayaran tanpa hasil.
Puncaknya terjadi pada 30 Desember 2024 saat Bambang mendatangi Kantor Desa Kenjo dan terjadi kesepakatan pelunasan sebesar Rp 65 juta yang dijanjikan akan dibayar pada 17 Januari 2025. Namun, janji tersebut kembali tidak ditepati.
Merasa dirugikan dan diabaikan, Bambang akhirnya melaporkan langsung permasalahan ini kepada Bupati Banyuwangi. Dalam suratnya, ia juga meminta agar pihak terkait—termasuk Inspektorat, DPM, Kejaksaan, hingga Kapolresta Banyuwangi—turut mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Bambang menekankan bahwa tindakan Kepala Desa Kenjo ini tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum karena menyangkut dugaan penyelewengan anggaran dan pelanggaran tata kelola keuangan desa.
Sebagai warga negara dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut, Bambang berharap agar pemerintah segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan. Ia juga meminta agar tidak ada lagi korban serupa yang menjadi imbas dari sistem yang tidak transparan.
Editor : RedakturSumber : Team