InvestigasiMabes.com |Ternate, 11 Juli 2025 — Desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan aktivis anti-korupsi di Kota Ternate kembali menggema, menyusul munculnya sejumlah dugaan keterlibatan dua pejabat tinggi Pemerintah Kota Ternate dalam berbagai kasus korupsi bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum tersentuh proses hukum secara tuntas.
Nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dan Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, disebut-sebut dalam rentetan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Para aktivis menilai, aparat penegak hukum—terutama Kejaksaan Negeri Ternate dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—perlu segera bertindak tegas dan adil, tanpa pandang bulu.
Deretan Dugaan Kasus yang Menyeret Nama Pejabat
Berdasarkan catatan yang disampaikan para penggerak aksi, M. Tauhid Soleman memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemkot Ternate, termasuk saat menjabat sebagai:
• Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (2012–2013),
• Sekretaris Daerah Kota Ternate (2014–2019),
• Komisaris di Perusahaan Daerah PT. Ternate Bahari Berkesan.
Dalam posisinya tersebut, ia diduga terlibat dalam kasus korupsi di tubuh perusahaan daerah antara 2016 hingga 2019, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.
Nama M. Tauhid juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 senilai Rp7 miliar, serta penyimpangan anggaran penanganan Covid-19 dan vaksinasi tahun 2021 ketika ia menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Ternate, yang juga merugikan negara sekitar Rp7 miliar.
Sementara itu, Sekda Rizal Marsaoly turut disorot dalam beberapa kasus, di antaranya:
• Dugaan korupsi pengadaan rumah dinas mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2018, yang merugikan negara sekitar Rp7 miliar.
• Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kota Ternate tahun 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp6 miliar.
Ironisnya, meski sejumlah bawahannya telah dijatuhi hukuman atas kasus-kasus tersebut, kedua pejabat utama ini belum juga diproses secara hukum. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.
Desakan Penegakan Hukum
“Sebagai pemegang otoritas dan pengambil keputusan anggaran, mereka tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas kebijakan maupun praktik keuangan yang bermasalah di bawah kepemimpinannya,” ujar salah satu orator aksi.
Para penggerak aksi menyebut bahwa aparat penegak hukum sudah memiliki dasar yang kuat untuk membuka kembali penyelidikan. Mereka mengacu pada Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penyelidik wajib segera bertindak setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Berangkat dari hal tersebut, mereka menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Kejaksaan Negeri Ternate diminta segera membuka kembali penyelidikan terhadap M. Tauhid Soleman dan Rizal Marsaoly dalam kasus-kasus yang telah teridentifikasi.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk memeriksa kedua pejabat tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Jika ditemukan bukti keterlibatan, aparat hukum wajib bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu, demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas salah satu juru bicara massa aksi.
Masyarakat menantikan respons konkret dari lembaga-lembaga penegak hukum terkait dugaan yang telah mencuat ke publik tersebut.
Investigasi Mabes.com(Timm)
Editor : RedakturSumber : Team