Investigasimabes.com l Maluku --CPNS dan PPPK tahap I ada dalam giat penerimaan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Surat Perjanjian Kerja tahun 2024, yang bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat, 18/07/2025 sekitar pukul 10.00 WIT
Turut hadir dalam giat dimaksud, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Moriolkosu, SH, Kepala BKPSDM Yohanis Batseran, S.Sos.,MM, Kepala Bidang Data dan Informasi BKPSDM Ivan Melalolin, ST dan seluruh CPNS, PPPK tahap I tahun 2024.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, SH dalam sambutannya menyampaikan;
- "Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bahwa PPPK tidak dapat dimutasikan dengan alasan atau dalil-dalil apapun".
- "CPNS juga berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tidak bisa dimutasikan kemanapun sampai 10 tahun masa tugasnya".
Moriolkosu juga menegaskan kepada seluruh CPNS dan PPPK tahap I terkait disiplin, dan "selalu melaksanakan tugas dengan benar berdasarkan peraturan yang berlaku demi pelayanan publik, dan kembali lagi mengingatkan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan dan bukan raja bagi masyarakat", tuturnya.
Olehnya itu, ia (Muriolkosu-red), berharap kepada seluruh CASN, PPPK untuk bekerja dengan penuh semangat, tulus agar apa yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan target pencapaian yang baik, bermutu, dan berkwalitas bagi Bumi Duan Lolat tercinta, tutupnya.
(Red-IM tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim