Demonstrasi Besar-besaran di Kepulauan Sula: Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT 2021

Demonstrasi Besar-besaran di Kepulauan Sula: Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT 2021
Demonstrasi Besar-besaran di Kepulauan Sula: Desakan Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT 2021

InvestigasiMabes.com l Ternate, Maluku Utara – Suasana Kota Ternate, khususnya di wilayah Kepulauan Sula, memanas pada Kamis, 1 Agustus 2025. Ribuan mahasiswa dan pemuda dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), yang tergabung dalam "Front Marhaenis," menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan tegas terhadap dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021 yang hingga kini belum menemui titik terang.

Massa aksi yang membludak memenuhi jalanan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka atas lambannya proses hukum terkait kasus ini. Mereka membawa berbagai atribut demonstrasi, seperti spanduk dan poster berisikan tuntutan yang tegas dan lugas. Beberapa di antaranya bertuliskan: "Usut Tuntas Korupsi BTT 2021!", "Tangkap Pelaku Korupsi!", dan "Kejaksaan Harus Bersikap Adil!". Suasana semakin tegang dengan gemuruh orasi yang disampaikan oleh para orator dari atas mobil komando.

Titik fokus tuntutan demonstrasi ini adalah desakan penetapan tiga nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BTT 2021. Ketiga nama tersebut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, adalah:

1.Lasidi Leko: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula.

2.Suryati Abdullah: Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

3.Gina Tidore: Kepala Badan Keuangan Daerah Kepulauan Sula.

Ketiga pejabat publik tersebut diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana BTT 2021 yang dialokasikan untuk penanganan darurat pandemi COVID-19. Dugaan penyimpangan anggaran yang cukup signifikan ini telah memicu keresahan dan kemarahan masyarakat luas di Kepulauan Sula. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, diduga telah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Para demonstran menilai bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut), dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah terkesan lamban dan kurang transparan dalam menangani kasus ini. Lebih dari tiga tahun telah berlalu sejak dana BTT 2021 dicairkan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya untuk melindungi para pelaku korupsi.

Puncak ketegangan aksi demonstrasi ditandai dengan aksi teatrikal pembakaran ban bekas di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Aksi ini menjadi simbol kemarahan dan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses penegakan hukum. Para demonstran menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan mereka dipenuhi, yaitu penetapan tersangka dan proses hukum yang adil dan transparan. Aksi ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di daerah. Publik menantikan respon cepat dan tegas dari pihak berwenang terkait tuntutan demonstrasi ini.

InvestigasiMabes.com(Tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team