Arogansi Polisi Pariaman: Anak Dibawah Umur Jadi Korban Intimidasi dan Ancaman

Arogansi Polisi Pariaman: Anak Dibawah Umur Jadi Korban Intimidasi dan Ancaman
Arogansi Polisi Pariaman: Anak Dibawah Umur Jadi Korban Intimidasi dan Ancaman

Investigasimabes.com l Kota Pariaman -- Ditengah Intitusi Polri sedang berbenah untuk mengembaliakan kepercayaan masyarakat setelah peristiwa Sambo dan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa yang terbukti menawarkan dan menjual Narkoba yang di vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut, kejadian luar biasa ini membuat intitusi Polri sedikit tergoncang, sejak kejadian tersebut polri di seluruh daerah mulai berbenah, namun masih ada saja anggotanya yang bikin ulah lagi.

Kali ini seorang oknum polisi di Polres Kota Pariaman yang terkesan sangat arogan dan bertindak tidak sesuai prosedur tugas yang di embannya. Dari sifat arogan oknum polisi tersebut telah terjadi pengambilan paksa salah seorang anak di bawah umur tengah asyik main bola bersama rekan-rekannya di Desa Kotomarapak ( atau kampung halamanya Jefri ) Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman pada Hari Kamis 31 Juli 2025 jam 17.30 lalu.

Korban Jefri melalui paman /mamaknya Afrinaldi merasa tidak senang dan lansung melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu pada hari itu juga pada malam harinya setelah kejadian tersebut, dan lansung menghadap kepada Propam Polres Kota Pariaman, laporan mamaknya diterima oleh petugas propam namun belum bisa di proses lansung pada malam itu, akhirnya besoknya Jum'at ( 01 /08/2025 ) laporan di terima sesuai surat

Laporan Polisi ( LP ) Nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam.

Berdasarkan Laporan Polisi ( LP ) Nomor LP/04/B/ VIII/2025/ Propam, korban melaporkan diduga pelaku/ terlapor adalah oknum Polisi Polres Kota Pariaman pada laporan tersebut diduga pelakunya bernama Aipda Al- Mukhtarif Kaurmintu Sat Bitmas di Polres Kota Pariaman.

Kronologi Kejadian

Dulu pada tgl 23 Juli 2025 "J R" beserta seorang temannya pernah di periksa oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kota Pariaman atas laporan telah diduga telah melakukan pencabulan seksual terhadap anak kandungnya Aipda Al- Mukhtarif "YZ" sesama sejenis berdasarkan surat laporan LP/B/106/VI/2025 tentang tindak pidana perbuatan Cabul.

Dalam laporan tersebut di jelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada 24 Mei 2025 bertempat di poskamling Dusun Garinggiang, dan kedua di duga pelaku kasus ini sedang proses hukumnya sedang berjalan pada Unit PPA Satreskrim Polres Kota Pariaman.

Namun entah apa yang ada di benak oknum polisi ini, terkesan bukan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim dimana oknum polisi ini juga bertugas di Polres yang sama sampai saat ini.

Pertanyaannya kenapa oknum polisi Aipda Al- Mukhtarif yang akrab disapa Al ini, masih melakukan tindakan yang akan memalukan intitusi tempat mereka menaung ini.

Mungkin hari itu Kamis tgl 31 Juli 2025 adalah Naas bagi korban Jefri, sebagaimana di ceritakan mamaknya Afrinaldi sebagai pelapor kepada awak media ini Sabtu ( 01 Agustus 2025 ) bahwa pada sore hari kamis tersebut, keponakannya sedang enak main bola bersama rekan-rekannya pada sebuah lapangan di Desa Kotomarapak ( kampung jefri ) sendiri, tiba-tiba oknum polisi yang biasa di Panggil Al ini datang dengan wajah sangar datang ke lapangan bola tersebut dan lansung dengan suara keras menghardik keponakan kami Jefri ini agar ikut dengan dia Al, awalnya Jefri menolak karena khawatir akan terjadi apa-apa dengan dirinya, namun pelaku oknum polisi ini terus memaksa akhirnya terpaksa dia ikuti. Terang Afrinaldi yang akrab disapa Nal ini.

Kemudian Jefri lansung di bawa kerumah pelaku di Desa Kampani Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, sesampai dirumahnya korban Jefri lansung dibawa ke ruangan tengah tempat istirnya praktek ke bidanan, di luar ada istrinya dan 2 orang tukang dan saksi temannya Jefri Rangga, namun ke empat orang ini sepertinya tidak mampu untuk mencegah termasuk istri pelaku sendiri hanya mebiarkan Al oknum polisi yang masih aktif membawa Jefri masuk kedalam dan disanalah Jefri di paksa untuk mengakui perbuatan sesuai arahan pelaku, namun jefri merasa tidak melakukan tetap bersikeras tidak mau menuruti keinginan pelaku.

Karena tidak mau mengikuti apa di perintahkan pelaku, disanalah terjadi intimidasi bahkan penganiayaan sampai ada pengancaman akan melakukan cabul kepada korban sebagaimana yang dituduhkan kepada korban telah mencabuli anaknya bulan Mei lalu, sehingga korban disuruh

buka celana dan mengancam akan melakukan pencabulan terhadap Jefri, saking emosinya pelaku sampai mendorong dan memegang leher dan kepala korban dan mencoba menghentakannya kedinding, namun saat celana color korban akan dilucuti, korban secara reflek mendorong pelaku dan azan magrib akan berkumandang, dan bertepatan Suami etek pelaku datang dan ngomong lansung kepada Istri korban, istrinya lalu masuk dan saat itulah korban lepas dari cengkraman pelaku. Jelas Nal mengakhiri.

Waka Polres Kompol Jon Hendri ketika dihubungi lewat chat WAnya dan menanyakan Jum'at ( 01/08/2025 ) Biasonyo kalau kasus seperti ini apa tindakan yang di berikan kepada anggota pak Waka ? makasih Waka Polres Kompol Jon Hendri menjawab "Kito pareso dulu baru nampak beko apo sanksinyo" jawab waka menegaskan.

Petistiwa intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku kepada korban dibawah umur ini membuat korban menjadi trauma sampai sekarang, sering murung dan takut keluar rumah .

Adapun pasal yang dilanggar yang ditulis oleh penerima laporan dari propam Novrival Rozi. SH pada lembaran pengesahan STPL adalah melanggar pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Padahal pelaku juga bisa di kenakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk penganiayaan. Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk polisi. Juga pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, sementara pasal-pasal lain mengatur tentang penganiayaan berat. Jika penganiayaan dilakukan terhadap anak, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat.

Namun Keluarga korban dan masyarakat Desa Kotomarapak tentu hanya bisa berharap agar Pihak Kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar bisa minimbulkan efek jera. ( nd/red )

Editor : Investigasi Mabes