InvestigasiMabes.com | Jepara – Aroma dugaan kebal hukum tercium kuat dari aktivitas galian C tambang tanah ilegal yang kian merajalela di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara. Kegiatan yang diduga dikelola oleh oknum berinisial S ini terus beroperasi tanpa izin, seolah tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Pantauan dan investigasi tim media ini pada Minggu (10/8/2025) mendapati kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan di siang bolong. Diduga kuat dikendalikan oleh pengusaha berinisial S, yang dikenal luas di wilayah tersebut.
Tambang ilegal tersebut berada tepat di RT 08 RW 02, Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara — lokasi yang mudah diakses dan bukan daerah terpencil, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa aktivitas ilegal ini bisa lolos dari pantauan APH.
Saat tim media mencoba mendokumentasikan aktivitas penambangan, pelaku usaha tambang terlihat kesal, bahkan mengomel agar awak media segera meninggalkan lokasi. Sementara di belakangnya, alat berat terus mengeruk tanah, truk-truk pengangkut keluar masuk tanpa henti.
Diduga kuat minimnya pengawasan dan penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) membuat pelaku tambang merasa aman. “Tak kapok-kapok,” begitu warga menggambarkan sikap pengelola tambang yang terus beroperasi meski jelas melanggar hukum.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian tanah di wilayah tersebut, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Jepara. Warga khawatir, jika dibiarkan, akan timbul kerusakan lahan permanen, potensi banjir, dan konflik sosial di kemudian hari," Pewarta Badi.
Editor : RedakturSumber : Team