Kepala UPTD Samsat Bitung Benarkan Dugaan Pungli, Oknum Polisi Ditarik ke Polres dan Diproses

Kepala UPTD Samsat Bitung Benarkan Dugaan Pungli, Oknum Polisi Ditarik ke Polres dan Diproses
Kepala UPTD Samsat Bitung Benarkan Dugaan Pungli, Oknum Polisi Ditarik ke Polres dan Diproses

InvestigasiMabes.com | Bitung – Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela, secara terbuka membenarkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Samsat Kota Bitung. Oknum tersebut telah ditarik dari pos tugasnya dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Bitung.

“Yang bersangkutan sudah ditarik di Polres dan kasus ini sudah diproses,” ujar Tuela, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, saat memberikan keterangan di Kantor UPTD Samsat Bitung, Jalan Stadion Dua Saudara, Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Selasa (12/8/2025).

Arthur menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh personel, baik yang berasal dari unsur kepolisian maupun pegawai Dispenda, untuk tidak melakukan praktik serupa.

> “Kami tidak akan mentolerir masalah seperti ini. Semua anggota kami ingatkan untuk berhati-hati dan bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.

Dugaan pungli ini mencuat setelah Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya (POLA), Puboksa Hutahaean, menuding adanya oknum polisi yang menggelapkan pembayaran pajak kendaraan miliknya. Puboksa mengaku telah melunasi pajak mobil dinas berpelat merah sejak Maret 2025, namun hingga lima bulan kemudian surat perpanjangan pajak belum juga diterbitkan.

“Uang sudah kami transfer, tapi tidak ada surat pajak keluar. Kalau saya saja diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat kecil yang takut melapor. Saya yakin korban bukan cuma saya,” ungkap Puboksa, Sabtu (9/8/2025).

Dari tiga kendaraan yang pajaknya telah dibayar, hanya dua yang mendapat surat perpanjangan. Satu unit mobil dinas hingga kini masih belum memiliki kejelasan meski pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kalau ini dibiarkan, tahun depan bisa bayar dobel. Kapolres Bitung harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan surat pajak dapat memicu masalah hukum, terutama saat dilakukan razia kendaraan. Puboksa bahkan menyatakan siap membawa bukti pembayaran ke ranah hukum, sambil mendesak Kapolres Bitung dan Kapolda Sulut untuk menindak tegas pelaku.

“Petugas ini digaji negara, tapi masih mengambil uang rakyat. Ini ngeri sekali,” ujarnya

( Rivon R Saleh )

Editor : Redaktur
Sumber : Team