Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang

Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang
Masyarakat Ungkap Kasus Penjualan Hutan HTI Ilegal, Pelaku Terancam Undang - Undang

InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan -- masyarakat desa Aosoleh kec. Palangga mengungkap kasus penjualan hutan tanaman industri (HTI) ilegal yang di lakukan oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Rabu- 13/08/2025

Kasus ini terungkap setelah masyarakat berbondong- bondong Naik bersama di HTI tersebut, turut serta hadir dari pihak kepolisian polsek palangga guna mengantisipasi konflik dan Media pun ikut serta dalam penelusuran tersebut.

Setelah masyarakat di lokasi, mereka menemukan sekelompok warga dari luar daerah sedang menggarap hutan HTI yang di maksud.

Beberapa warga penggarap hutan HTI di kumpulkan dan di mintai keterangan nya dari pihak polisi dan Media, beberapa orang,yaitu atas Nama Suradi, Ramli dan Arsad selaku penggarap mengungkapkan bahwa mereka telah membeli tanah HTI ini dari seseorang yang mereka sebut sebagai kepala kelompok mereka yaitu seorang haji inisial, Sl dan haji tersebut di duga membeli tanah dari sekelompok mafia tanah, dan menurut dugaan para penggarap kepala kelompok ini juga mendapat keuntungan dari penjualan hutan HTI ini, sebanyak dua juta.

Mereka juga menyebutkan beberapa nama tempat mereka membeli, dan di ketehaui beberapa nama tersebut ada juga dari oknum kehutan yang mereka sebutkan yaitu inisial RT, namun sudah pensiun ada juga kehutanan aktif namun mereka tidak mengetahui jelas namanya, yang seharusnya mereka telah di gaji oleh negara untuk menjaga hutan namun merekalah yang memperjualbelikan kawasan hutan HTI ini,

Beberapa nama juga mereka sebutkan nama yang telah mengambil uang dan mereka mempunyai dokumentasi pada saat penerimaan uang,di antaranya nama- nama tersebut sudah di kantongi oleh pihak polisi dan Media, dan akan di ungkap pada saat pelaporan.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut telah terjual hutan HTI seluas ratusan hektar tanpa izin yang sah. Penjualan ini di lakukan kepada beberapa pihak (penggarap) dengan harga yang sangat rendah, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

Pelaku penjualan hutan HTI ilegal ini akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sejumlah masyarakat lokal mengatakan bahwa kalau saja pemerintah telah melegalkan kawasan hutan HTI ini maka berikan kepada kami masyarakat, karena memang kami ini yang telah berkebun di sini di HTI ini,bukan untuk di kuasai oleh sekelompok mafia tanah dan di perjual belikan untuk memperkaya diri sendiri, ucap sejumlah masyarakat.

Salah satu perwakilan masyarakat Andriawan polingay mengatakan bahwa saya selaku warga masyarakat desa Aosoleh akan membuat laporan resmi ke Aparat penegak hukum (APH) atau ke instansi terkait, agar kasus mafia tanah ini segera terbongkar dan bisa di proses hukum para Mafia tanah, yang telah merugikan negara dan masyarakat, lokal.dan saya akan membuat aksi kalau laporan kami tidak di tindak lanjuti.Ucapnya

Kami akan mendesak gakkumhut untuk turun ke lapangan dan meninjau lokasi HTI yang di maksud, untuk memastikan investigasi di lakukan secara transparan, serta dapat mengungkap kasus kebenaran di balik kasus mafia tanah HTI ini. Tuturnya

Kami juga akan mendesak pihak aparatur penegak hukum ( APH) untuk membentuk timsus dan melakukan investigasi karena adanya dugaan keterlibatan atau kongkalikong yang di lakukan oleh instansi atau pemerintah setempat. Karena telah melakukan pembiaran aktivitas ilegal tersebut, tutupnya

Sampai berita ini terbit pihak Media masih mengumpulkan data dan berkoordinasi pihak- pihak terkait.

(Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim pemburu berita