InvestigasiMabes.com | Solok — Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi yang berlokasi di Kabupaten Solok hadir sebagai lembaga rehabilitasi sosial di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Panti ini menjadi tempat pembinaan dan pemberdayaan bagi perempuan yang mengalami berbagai masalah sosial, mulai dari korban perdagangan orang, kekerasan, hingga perempuan rawan sosial ekonomi.
Kepala UPTD PSKW Andam Dewi, Djefrizal Amir, S.Sos menyebutkan, lembaga ini memiliki visi menjadi pusat layanan rehabilitasi sosial yang profesional dalam melindungi dan memberdayakan perempuan. “Kami memberikan layanan rehabilitasi menyeluruh, baik mental, spiritual, maupun keterampilan kerja, agar para klien dapat kembali mandiri dan bermartabat,” ujarnya.
Sejumlah program utama yang dilaksanakan antara lain pembinaan mental dan keagamaan, konseling psikososial, serta pelatihan keterampilan seperti menjahit, menyulam, hingga keterampilan Pertanian. Selain itu, PSKW Andam Dewi juga memfasilitasi resosialisasi melalui penyaluran kerja dan pemberian bantuan usaha bagi kelayan yang memilih jalur wirausaha.
Saat ini, PSKW Andam Dewi juga memberikan layanan bagi anak-anak yang dititipkan oleh keluarga untuk dilakukan pembinaan. Program ini diharapkan mampu membantu keluarga dalam memberikan perlindungan, pendidikan dasar keterampilan, serta pembinaan karakter bagi anak-anak agar lebih siap menghadapi masa depan.
Selain itu, PSKW Andam Dewi juga menerima perempuan terlantar dan pengemis jalanan yang direkomendasikan oleh Dinas Sosial setempat. Mereka mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial, pembinaan, dan pemberdayaan agar dapat keluar dari lingkaran ketelantaran dan kembali berperan aktif di masyarakat.
Kepala PSKW Djefrizal Amir, menambahkan pihaknya juga menerima perempuan yang terjaring razia aparat penegak perda di sejumlah daerah di Sumatera Barat, karena kedapatan melanggar Perda Penyakit Masyarakat. Saat masuk, kami lakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen mendalam. Bagi yang mengidap penyakit menular, kami rekomendasikan untuk segera dikembalikan karena dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Djefrizal menegaskan, terdapat prosedur khusus bagi setiap kelayan yang baru masuk. “Setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan, kami akan lakukan asesmen selama 15 hari ke depan. Dalam masa ini, yang bersangkutan belum diperbolehkan dikunjungi atau berkomunikasi dengan pihak luar. Hal ini penting untuk menjaga proses rehabilitasi serta mencegah pengaruh negatif dari luar,” terangnya.
Dengan pendekatan tersebut, panti ini tidak hanya menjadi tempat perlindungan sementara, tetapi juga wadah pemberdayaan. Para kelayan diharapkan mampu bangkit dan diterima kembali di tengah masyarakat setelah melalui proses rehabilitasi.
“PSKW Andam Dewi adalah bukti nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan, pemulihan, sekaligus peluang kemandirian bagi perempuan dan anak di Sumatera Barat yang membutuhkan,” pungkas Djefrizal Amir.
Editor : RedakturSumber : Team