Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021

Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021
Perkebunan sawit milik PT .SNS. diduga sudah melanggar peraturan pemerintah psl 28 nmr18 tahun 2021

InvestigasiMabes.com |Bangka Barat -PT.SNS.( PT.Swarna Nusa Sentosa). perkebunan sawit yang berada di desa Airputih kecamatan Mentok kabupaten Bangka Barat.

Diduga sudah melakukan pelanggaran peraturan pemerintah pasal 28 nomor 18 tahun 2021. Tentang pemegang HGU.

Tidak diperkenankan:

1/-

2/mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum,akses publik dan atau jalan air.

3/-

4/merusak sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.

5/-

6/-

Tidak menta'ati Undang Undang (UU) nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.mewajibkan perusahaan memberikan plasma untuk masyarakat diluar HGU.sebesar 20persen dari total perkebunan milik PT tersebut.dalam hal ini paling lambat 3 tahun setelah HGU diterbitkan.

Tidak ada CSR untuk desa setempat. Tidak ada niat memperbaiki jalan umum yang dilalui masyarakat .

Tetapi jalan menuju kantor PT sendiri diperbaiki.

Menurut Kades desa Airputih Sulaiman,sa'at dihubungi via ponsel.kami tidak pernah menerima CSR pak.kecuali bantuan kecil seperti phbn dan

Kurban di sa'at idul adha. Kalau untuk plasma nol pak,ujar beliau.

Seorang nara sumber menyebutkan yang minta namanya tidak disebutkan berkata.

Karena banyak duga'an pelanggaran kami berharap yang berwenang segera menindak PT tersebut sesuai dengan undang Undang.

baik sanksi administrasi kalau perlu pencabutan izin .

Untuk membuat berita berimbang ,jurnalis berusaha menghubungi pihak perwakilan PT. SNS. Yaitu ,Supri sebagai Askep PT.SNS. via ponsel.

Pada sa'at dikonfir masi ke beliau masalah portal,plasma dan lain lain jawaban beliau :nanti kita ketemu aja pak hari senin. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada pertemuan untuk penjelasan dari pihak PT.

Jurnalis:Ten Njuk San.

Editor : Redaktur
Sumber : Team