InvestisigasiMabes.com | Bandung - Di masa - masa yang masih ada gejolak pergerakan aksi-aksi demo yang belum sepenuhnya pulih di harapkan semua masyarakat tidak terpoprokasi oleh berita hoax atau pun intimidasi lewat media sosial dari akun - akun yang tak bertanggung jawab.
Hendak nya masyarakat lebih cermat , mempelajari, memahami dari apa yang di lihat atau pun di tonton di berbagai sosial media di situasi saat ini.
Tak ada salah nya semua masyarakat mengikuti / meng update berita - berita yang tersiar saat ini, kalau untuk memantau situasi. " ujar Ahmad Kusnadi, SE ( Pj. Kades Sindang panon ) yang masih bertugas aktif di Dinas Satuan Polisi pamong praja kabupaten bandung, di sela - sela saat mengikuti apel di Mapolsek Banjaran wilayah hukum Polresta Bandung Jawa Barat
Apel yang langsung di pimpin oleh Kapolsek & dan di hadiri oleh Anggota nya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Mui kecamatan , Pemerintah an kecamatan Banjaran & Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) .
Dalam kesimpulan semua arahan & himbauan yang di sampaikan adalah seruan kepada semua aparatur & masyarakat untuk bekerja sama saling bahu membahu dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman & terkendali .
Semua masyarakat boleh turun ke jalan / aksi damai sebagai mana di atur dalam UUD 45 , yaitu pasal 28 E ayat ( 3)
"Tiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat " yang di sampai kan kepada pemimpinya yang duduk di kursi pemerintahan ,& para wakil - wakil nya di kursi Parlemen.
Penyampaian atau pun orasi orasi boleh lah di teriakan untuk di dengar oleh para pemilik kebijakan .
Akan tetapi, kegiatan yang akan masyarakat lakukan tak bisa luput dari pengaturan UUD yg lain nya, yaitu pasal 28 ayat (2) UUD 44 , Yang berbunyi atau menegaskan, dalam menjalankan kebebasan dan hak nya, tiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang sudah di tentukan UUD, yaitu menjamin pengakuan dan menghormati hak serta kebebasan orang lain, keamanan dan ketertiban umum.
Yang ahirnya apabila ke dua aturan tersebut di taati & di patuhi oleh tiap orang , maka akan menciptakan masyarakat yang Pancasilais dan pencerminan sila ke -3 yang berbunyi " Persatuan Indonesia " yang di mana masyarakat mengedepankan rasa cinta tanah air, nasionalisme, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau pun golongan
Polri, TNI , semua tokoh lintas agama, instansi maupun semua lapisan masyarakat sangat lah mengharapkan suasana yang kondusif , untuk berjalan normal nya kegiatan belajar, bisnis & perekonomian untuk menuju Indonesia emas Indonesia hebat.
#Eva purnama ( Bandung)
Editor : RedakturSumber : Team