Investigasimabes.com l Maluku --Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi trend topic diberbagai media baik cetak, elektronik bahkan diberbagai komunitas masyarakat di seantero negeri ini serta menjadi sorotan dunia.
Sidang kode etik yang berujung pada PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae memicu reaksi mayoritas masyarakat yang menolak PTDH terhadap Sang Kompol.
Martin Ivakdalam seorang tokoh muda Tanimbar yang ditemui di salah satu rumah kopi di Kota Saumlaki angkat bicara soal PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
"PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terkesan merupakan putusan prematur dan tidak cermat dalam menilai situasi atau kondisi Kompol Cosmas dan rekan-rekan anggota Polri di lapangan kala itu", ulas Ivakdalam.
"Mencermati aksi masa yang anarkis, merupakan suatu keadaan yang sangat tidak memungkinkan bagi Pak. Cosmas dan anggotanya untuk bertahan karena pada saat yang bersamaan keselamatan nyawa merekapun terancam", kilas Ivakdalam.
"Kita turut prihatin dan berduka atas meninggalnya saudara kita almarhum AFFAN, tapi kami juga sangat menyayangkan dan menolak dengan tegas putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae karena Pak. Cosmas dan Saudara kita almarhum AFFAN keduanya merupakan korban dari situasi dan kondisi lapangan yang anarkis", terang Ivakdalam.
"Pada situasi itu, kalau saja Pak. Cosmas bertahan maka sudah pasti beliau dan anggotanya menjadi korban pembantaian oleh masa yang anarkis. Apakah upaya menyelamatkan diri dari amukan masa yang beringas dan anarkis merupakan tindakan melawan hukum ?", tanya Ivakdalam.
"Putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan putusan yang prematur dan terkesan menunjukkan prilaku kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab oleh pimpinan Pak. Cosmas secara berjenjang, dan semua kesalahan dilimpahkan kepada Pak. Cosmas semata tanpa memperhatikan dengan cermat keselamatan beliau dan anggotanya serta seluruh rekan-rekan anggota Polri yang bertugas di lapangan pada situasi dan kondisi dimana keselamatan diri mereka juga menjadi unsur penting untuk dipertimbangkan", tegas Ivakdalam.
"Kami meminta Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk meninjau kembali putusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae atau setidaknya mengabulkan banding dan menganulir putusan PTDH terhadap Pak. Cosmas", pungkas Ivakdalam. (IM. Tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita