InvestigasiMabes.com l Ternate 8/9/2025 – Suasana halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Ternate pada senin(8/9/2025) tampak berbeda. Sejumlah aparat kejaksaan bersama aparat terkait berkumpul untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memimpin langsung kegiatan tersebut. Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur, tetapi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, agar tuntas, optimal, dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan,” ujar Syamsidar dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kegiatan ini merujuk pada kewenangan jaksa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dari total 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, 22 di antaranya adalah kasus narkotika. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 137,02 gram dan ganja seberat 6,2 kilogram. Seluruh barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dicampurkan dengan cairan khusus hingga tak dapat digunakan lagi.
Selain kasus narkotika, terdapat pula 16 perkara pidana lain dengan berbagai jenis barang bukti. Rinciannya, satu perkara kesehatan (aborsi), satu perkara pencabulan, lima perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua perkara penganiayaan, satu perkara migas, satu perkara perjudian, satu perkara bom ikan, dua perkara penipuan, dan satu perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Proses pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, perwakilan pengadilan, dan pihak Rupbasan. Hal ini dimaksudkan agar transparansi tetap terjaga serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa barang bukti tidak lagi bisa disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambah Syamsidar.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus berjalan lancar ke depan. Menurutnya, selain menuntaskan kewajiban hukum, pemusnahan barang bukti juga merupakan langkah nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Ternate ingin menegaskan bahwa setiap barang bukti hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan akan ditangani hingga tuntas, tanpa ada celah untuk digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team