Pendirian Jaringan Tower Di Desa Mekar Mulya Di Duga Ilegal

Pendirian Jaringan Tower Di Desa Mekar Mulya Di Duga Ilegal
Pendirian Jaringan Tower Di Desa Mekar Mulya Di Duga Ilegal

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Perlu kita ketahui bersama Syarat mendirikan jaringan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha, sertifikat tanah, IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi Kepala Desa/Camat, izin lingkungan), kelayakan teknis (studi geoteknik, analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta kesanggupan memenuhi standar keselamatan dan standar operasional.

Di katakan yanto sebagai tim survei pendirian Jaringan Tower melalui uban selaku kepala tukang, bahwa sebelum mendirikan bangunan Tower pihaknya sudah ijin dengan Cahyanto kepala Desa Mekar Mulya kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, serta ijin dengan 11 warga yang berada di lingkungan tower dan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga.jelas uban.rabu 10/09/25.

Namun sangat di sayangkan,ubat kepala tukang sekaligus yang mewakili pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan terkait akta usaha, dampak pada lingkungan,sertifikat tanah, IMB, Rekomendasi camat, serta syarat syarat dokumen yang lainnya.

Sumber lainpun mengatakan bahwa, pendirian Jaringan Tower tersebut belum memenuhi syarat,alias di duga ilegal.

"Tower itu asal bangun pak,

Belum lengkap syarat syaratnya.ucapnya".

Saat ini mendadak melalui via WhatsApp Cahyanto memberhentikan para pekerja setelah di telusuri dan di ketahui pembangunan tower belum berizin secara jelas.

Sedangkan kita sama sama mengetahui dampak negatif jaringan tower di masyarakat meliputi gangguan visual, karena ukuran dan tinggi menara, potensi gangguan kesehatan dari radiasi elektromagnetik, gangguan lingkungan melalui perubahan lanskap,resiko keamanan fisik seperti roboh atau kebakaran, serta dampak sosial dan ekonomi berupa penurunan nilai properti dan gangguan kenyamanan warga.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team