Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/kg, Petani Lampung Masih Bertanya: Cukupkah untuk Sejahtera

Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/kg, Petani Lampung Masih Bertanya: Cukupkah untuk Sejahtera
Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/kg, Petani Lampung Masih Bertanya: Cukupkah untuk Sejahtera

InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan harga beli singkong di tingkat petani sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Keputusan yang tertuang dalam surat resmi bernomor B2218/TP.220/c/09/2025 ini ditandatangani Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, Selasa (9/9/2025).

Sekilas, kabar ini memberi harapan bagi petani yang selama ini tercekik harga rendah. Namun di balik angka tersebut, masih tersimpan tanya besar: apakah Rp1.350 benar-benar cukup untuk menutup biaya produksi dan menjamin kesejahteraan petani?

Surani, petani di Kecamatan Sukadana, mengaku lega mendengar penetapan harga. “Syukur, ada kepastian. Tapi kalau dipikir-pikir, ongkos pupuk, sewa lahan, dan tenaga kerja juga naik. Jangan sampai harga ini cuma jadi obat sementara,” ujarnya dengan nada setengah ragu.

Hal senada disampaikan Sugiman, ia khawatir aturan rafaksi 15 persen masih bisa jadi celah permainan pabrik. “Kalau kualitas ditawar-tawar terus, bisa-bisa harga yang kami terima lebih rendah dari janji di atas kertas,” katanya.

Memang, pemerintah juga memperketat tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan) dengan impor hanya diizinkan bila kebutuhan dalam negeri tak mencukupi. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari banjir produk luar negeri.

Namun, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan ini rawan hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas. Selama ini, banyak petani menilai permainan harga justru sering terjadi di tingkat pabrik dan tengkulak, bukan semata karena impor.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati memang sudah bergerak menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk mencari solusi konkret. Hasilnya adalah harga dasar Rp1.350/kg ini. Tapi apakah cukup?

Bagi sebagian petani, harga ini baru langkah awal. Mereka masih menuntut transparansi penentuan rafaksi, kontrol distribusi pupuk, hingga akses pasar yang lebih adil. Tanpa itu semua, singkong tetap berpotensi jadi “ladang keuntungan” bagi industri, bukan bagi petaninya.

Kini, para petani di Lampung menyambut keputusan ini dengan setengah hati: lega, tapi juga waspada. Karena lebih dari sekadar angka, yang mereka butuhkan adalah jaminan bahwa kerja keras mereka benar-benar dihargai, bukan hanya dijadikan komoditas politik dan ekonomi sesaat. (Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Sumber : Tean