Diduga Oknum Kades Cempaka Timur Lakukan Pungli Perluasan Jaringan PLN

Diduga Oknum Kades Cempaka Timur Lakukan Pungli Perluasan Jaringan PLN
Diduga Oknum Kades Cempaka Timur Lakukan Pungli Perluasan Jaringan PLN

InvestigasiMabes.com | Lampung Utara – Warga Dusun Tabak Jaya, Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, mengeluhkan lemahnya arus listrik di wilayah mereka yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Akibatnya, banyak peralatan elektronik warga seperti televisi, kulkas, dan pompa air rusak karena arus listrik yang tidak stabil.

“Kami sampai susah mau mandi karena sanyo tidak berfungsi. Lampu saja redup, apalagi barang elektronik, banyak yang rusak,” ungkap salah satu warga kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).

Menurut warga, beberapa waktu lalu mereka diminta untuk mengumpulkan uang iuran yang disebut-sebut sebagai syarat pengajuan pemasangan tiang dan kabel listrik baru. Setiap kepala keluarga (KK) diminta membayar sekitar Rp180.000 – Rp200.000. Uang itu dikumpulkan melalui Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Namun, saat tim media mengonfirmasi pihak PLN Bumi Agung, Cabang Kotabumi, mereka menegaskan bahwa PLN tidak pernah memungut biaya dari pelanggan untuk perbaikan maupun perluasan jaringan.

“Kami pihak PLN tidak pernah memungut uang dari pelanggan. Perluasan jaringan maupun perbaikan tidak dibebankan kepada masyarakat,” tegas petugas PLN melalui sambungan telepon.

Jika benar terbukti, praktik pungutan liar (pungli) tersebut bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan pungli ini, karena selain merugikan masyarakat, tindakan tersebut juga mencoreng nama baik BUMN, khususnya PLN. (*)

Editor : Redaktur
Sumber : Team