Investigasimabes.com | Jawa Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, termasuk yang dilakukan melalui skema sumbangan pendidikan oleh komite sekolah.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung khususnya pada jenjang SD dan SMP di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jawatimur.
Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BPOPP/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.
Dalam jumpa pers Gurbernur Jawatimur, Khofifah Indar parawansa, Dirinya menjelaskan, putusan MK bersifat final and binding, sehingga pemerintah daerah wajib patuh. Kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah gratis, sesuai Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.
“Pengabaian terhadap putusan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik pemerintahan dan pengabaian hak konstitusional warga negara. Ombudsman RI dapat menerima laporan masyarakat, bahkan terbuka peluang gugatan class action atas dugaan pelanggaran hak asasi,” tuturnya.
Selain itu, penggunaan dana pendidikan yang tidak sesuai peruntukan dapat masuk kategori pelanggaran UU Keuangan Negara dan membuka potensi tindak pidana korupsi. Menteri Dalam Negeri juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan ini.
“Dengan putusan ini, orang tua dan wali murid diharap berani melapor dan menolak jika ada pungutan dari sekolah negeri, baik melalui komite maupun mekanisme lain yang bersifat memaksa. Setiap praktik pungutan dapat dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran hukum ke pihak berwenang,” terangnya.
Putusan MK Nomor 3/2024 menjadi pengingat bahwa pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi, bukan sekadar janji politik. Pelanggaran terhadapnya bukan hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga membuka konsekuensi hukum serius bagi pejabat yang terlibat.
Selain itu, lanjut Anggalana, terkait adanya dugaan pungutan biaya pendidikan dalam bentuk sumbangan biaya pendidikan melalui komite sekolah di beberapa sekolah termasuk di Provinsi Lampung, maka perlu kepala daerah dan/atau melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pihak sekolah agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah.
Putus MK ini jelas semua anak sekolah wajib mendapatkan pendidikan, dan tanpa beban sumbangan wajib, pungutan komite dan lain lain.(Ft2)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim