Kasus Korupsi Pegawai BPK Malut, Nama Yoga Adikonang Terseret Aliran Dana Rp800 Juta

Kasus Korupsi Pegawai BPK Malut, Nama Yoga Adikonang Terseret Aliran Dana Rp800 Juta
Kasus Korupsi Pegawai BPK Malut, Nama Yoga Adikonang Terseret Aliran Dana Rp800 Juta

InvestigasiMabes.com l Halsel – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali menyeret nama seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, S.A., M.Si. Dalam persidangan terbaru, terungkap adanya aliran dana hingga Rp800 juta yang diterima Yoga dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Fakta mencengangkan ini terungkap setelah majelis hakim mendalami keterangan para saksi dan bukti transaksi keuangan. Dana tersebut diduga kuat diberikan sebagai upaya untuk memengaruhi hasil audit BPK Maluku Utara terhadap sejumlah proyek strategis di Halsel.

Dalam sidang terungkap, sebagian besar uang datang dari Leny Syahrir, Direktur PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.

• Leny menyerahkan uang Rp700 juta melalui saksi Neindah Sari Victor di Kompleks Pelabuhan Perikanan Ternate. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap: Rp400 juta pada Maret 2021 dan Rp300 juta pada April 2021.

• Selain itu, Leny juga melakukan transfer langsung sebesar Rp250 juta ke rekening yang diberikan Yoga, masing-masing Rp150 juta dan Rp100 juta sepanjang 2021.

Sementara itu, Mulyanto Djafar, staf CV. Archie Plan, juga disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta pada awal 2020. Penyerahan dilakukan di rumah Sahrir Saroden, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.

Tak hanya itu, nama Jervis Giovanly Leo alias Jervis, Direktur CV. Modern Maju Membangun, ikut terseret. Pada Februari–Maret 2021, Jervis diminta memberikan uang Rp250 juta melalui perantara Muhammad Anas M. Arif di Toko Modern Mart miliknya.

Aliran dana ini berkaitan erat dengan audit yang dilakukan Yoga bersama tim BPK Malut berdasarkan Surat Tugas Nomor: 06/ST/XIX.TER/01/2021 tertanggal 26 Januari 2021. Audit tersebut menyasar beberapa proyek penting di Halsel, antara lain:

• Pekerjaan Jalan Sirtu di GOR GBK Desa Tuokona senilai Rp1,5 miliar (CV. Modern Maju Membangun).

• Jalan Sirtu Madopolo, Obi, senilai Rp2,5 miliar (CV. Modern Maju Membangun).

• Pembangunan Ruang Operasi (MIKO) RSUD Labuha senilai Rp2,3 miliar (PT. Bangun Utama Mandiri Nusa).

• Pelebaran Jalan Labuha–Panambuang senilai Rp11,9 miliar (PT. Bangun Utama Mandiri Nusa).

• Pembangunan Pasar Tuokona (PT. Bangun Utama Mandiri Nusa).

Dalam pemeriksaan proyek, CV. Modern Maju Membangun diketahui mengalami keterlambatan material. Alih-alih menegakkan aturan, Yoga justru menawarkan untuk “tutup mata” agar tidak dikenakan denda keterlambatan. Namun, setelah audit selesai, ia kembali menekan Jervis dengan ancaman bahwa hasil pemeriksaan akan dijadikan temuan bila uang Rp250 juta tidak diserahkan.

Kasus ini sontak menimbulkan sorotan publik karena melibatkan lembaga negara yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. BPK dikenal sebagai lembaga yang berperan mengawasi penggunaan keuangan negara, namun justru salah satu pegawainya diduga terlibat dalam praktik suap.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim