Gubernur Maluku Utara Tekankan Pentingnya Percepatan Regulasi Hutan Adat

Gubernur Maluku Utara Tekankan Pentingnya Percepatan Regulasi Hutan Adat
Gubernur Maluku Utara Tekankan Pentingnya Percepatan Regulasi Hutan Adat

InvestigasiMabes.com l Ternate, 23 September 2025 – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menegaskan perlunya percepatan regulasi hutan adat di wilayah Maluku Utara. Penekanan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan yang digelar di Kota Ternate, Selasa (23/9).

Menurut Sherly, kepastian hukum terhadap tanah dan hutan adat merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi ruang hidup masyarakat lokal sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. “Mitigasi bencana ekologis, rehabilitasi mangrove, hingga kepastian hukum tanah adat membutuhkan dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Sherly dalam kesempatan itu.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah adat. Tanpa regulasi yang jelas, dikhawatirkan tanah adat akan terus terancam alih fungsi, khususnya menjadi kawasan pertambangan.

Sherly mengungkapkan, saat ini Maluku Utara memiliki kurang lebih 300 ribu hektare kawasan hutan sosial. Namun, pemanfaatannya masih jauh dari optimal. “Potensi ini harus kita kelola dengan baik agar bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain isu kehutanan, Sherly menyoroti sektor pertanian melalui program lumbung pangan di Subaim, Halmahera Timur. Program dengan lahan seluas 12 ribu hektare itu disebut masih terkendala keterbatasan alat pascapanen, sehingga hasil produksi belum maksimal.

Di sektor perikanan, pemerintah provinsi mencatat adanya enam titik bantuan kampung nelayan Merah Putih serta revitalisasi 20 titik lain yang didanai melalui APBD. “Sektor kelautan dan perikanan adalah kekuatan utama Maluku Utara. Revitalisasi kampung nelayan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,” terang Sherly.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah daerah. Ia memaparkan lima kebijakan kehutanan nasional untuk 2026, yaitu:

1. Perlindungan hutan,

2. Penguasaan berkeadilan,

3. Pemanfaatan hutan untuk pangan dan energi,

4. Implementasi One Map Policy, dan

5. Digitalisasi layanan kehutanan.

“Kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci agar pengelolaan hutan tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Raja Juli.

Pertemuan di Ternate ini diharapkan menjadi tonggak awal percepatan regulasi tanah dan hutan adat di Maluku Utara, sekaligus memperkuat strategi pembangunan berkelanjutan di daerah kepulauan tersebut.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team