Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis

Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis
Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis

InvestigasiMabes.com | Bengkalis, 24 September 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Batu. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polsek Bukit Batu pada Rabu (24/9) pukul 09.15 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bengkalis yang diwakili Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani, S.S., M.H, didampingi Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, S.H., Panit I Opsnal Reskrim Ipda Reza Ilham, S.E., pihak perusahaan PT KSM, penasihat hukum, penerjemah, serta awak media.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/IX/2025/SPKT/Polsek Bukit Batu/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 18 September 2025, dengan pelapor bernama Akhmady. Peristiwa terjadi pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Korban, Nordi alias Wak Tompok (45), semula dikabarkan meninggal akibat kecelakaan kerja. Namun, hasil penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban tewas akibat perkelahian dengan tersangka Fauzi Alfukqori (18), seorang pekerja helper alat berat di PT KSM asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka karena sering dihina dan direndahkan oleh korban. Perkelahian bermula di atas pompong besi (perahu kerja), ketika korban melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Tersangka kemudian memukul korban, mengambil parang yang ada di pompong, dan melukai korban.

Korban yang tidak berdaya akhirnya didorong ke dalam kanal hingga tenggelam. Setelah itu, tersangka sempat membersihkan jejak darah di tempat kejadian untuk menutupi perbuatannya.

Tim DVI RS Bhayangkara Polda Riau melakukan otopsi dan ekshumasi pada 21 September 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tajam dan tumpul, namun penyebab kematian utama adalah tenggelam. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya lumpur dan pasir pada saluran pernapasan dan pencernaan korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebilah parang

Sikat lantai warna merah muda

Ember kecil warna kuning

Celana jeans hitam

Kaos lengan panjang hitam

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal KUHP sebagai berikut:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rokhani, menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Kegiatan press release berjalan aman dan lancar, dengan situasi yang terkendali.

Editor : Redaktur
Sumber : Team