Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang

Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang
Ketua Bumdes Di Kunjungi Wartawan Kades Ketapang Meradang

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Terkait pemberitaan Anggaran Tahap 2 Badan Usah Milik Desa(Bumdes) Ketapang jaya makmur Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 yang dipertanyakan Fikri ketua Bumdes setempat.

Di jelaskan di berita sebelumnya,Fikri ketua Bumdes bahwa, Anggaran tahap pertama memang sudah di realisasikan dan berjalan dengan baik, Namun untuk Tahap ke 2 ini Kades seolah menahan-nahan anggaran Bumdes,padahal sudah di cairkan oleh pemerintah Daerah.

Fikri juga akui,Selain dana bumdes yg kami pertanyakan,kades belum mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta yang kades pinjam bulan yang lalu jelas Fikri.

Kemudian dengan ramainya pemberitaan tersebut, kepala Desa Hamsin menyanggah melalui salah satu media online.,

“Bukan ditahan, tapi pencairan tahap kedua menunggu proposal dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahap pertama dari pengurus Bumdes. Ini penting agar administrasi jelas dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” terang Hamsin.

“Tidaklah benar saya anti wartawan. Banyak rekan wartawan yang datang ke desa, kita sambut dan hargai, termasuk oknum media yang menulis berita itu".

Undang-undang pers yang mengatur berita sanggahan adalah UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 angka 11 menjelaskan hak jawab sebagai hak seseorang sebagai hak seseorang untuk memberi tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Secara umum, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta memuatnya di media yang bersangkutan, Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setelah menyimak kalimat dari kades, Dirinya di duga kuat tidak paham mengartikan memahami bagaimana berbahsa Indonesia dengan baik, Padahal sudah jelas Fikri mengatakan kades marah-marah setelah dirinya di kunjungi wartawan.

"Fikri Kenapa Kamu mengundang wartawan,gak pak saya gak ngundang wartawan, mereka datang sendiri" jelas Fikri.

Sementara itu Didi Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD)menanggapi sanggahan Hamsin Kades.,

"Sanggahan kades itu,bantahan itu tidak benar, kalau SPJ tahap satu belum beres,gak mungkin dana tahap 2 bisa di cairkan".tegas BPD.(rif/wan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team