InvestigasiMabes.com l Ternate, 25 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Ternate melakukan konstatering atau pencocokan objek sengketa sebuah rumah di Jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis (25/9/2025).
Rumah seluas 280 meter persegi itu diklaim milik Syenni Moningka, namun saat ini ditempati Kasman Liuntuhasin, anak dari almarhumah Ramla S Jama.
Konstatering dipimpin Panitera Muda PN Ternate Jefri Pratama bersama juru sita, dengan pengamanan Sat Sabhara Polres Ternate. Tindakan ini menindaklanjuti putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap dengan nomor 60/Pdt.G/2023/PN/Ternate jo. 9 Pdt/2024/PT/Ternate jo. 1771 K/Pdt/2025.
“Konstatering ini untuk memastikan objek sesuai putusan sebelum dilakukan eksekusi pengosongan rumah,” ujar Jefri.
Sementara itu, Kasman menyatakan akan taat hukum, namun tetap mempertanyakan bukti pelunasan pinjaman BRI yang menjadi dasar peralihan kepemilikan. “Kalau ada kwitansi pelunasan, kami siap kosongkan. Kalau tidak jelas, kami akan lakukan perlawanan,” tegasnya.
Proses konstatering berlangsung lancar dengan pengawalan aparat kepolisian.
InvestigasiMabes.com(tim)
Editor : RedakturSumber : Team