Dirikan Jaringan Tower Pihak Perusahaan Tak Hiraukann Keselamatan Warga

Dirikan Jaringan Tower Pihak Perusahaan Tak Hiraukann Keselamatan Warga
Dirikan Jaringan Tower Pihak Perusahaan Tak Hiraukann Keselamatan Warga

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - PT,Centra yang mendirikan jaringan tower di area Desa mekar mulya kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan tidak layak untuk di teruskan,Di karenanya ada beberapa poin yang akan mengakibatkan robohnya tower, sala satunya, pemasangan pondasi yang ambles kedalaman akibat hujan deras.03/09/2025

Warga setempat yang enggan di sebut namanya menyampaikan,izin pak kami khawatir tower ini roboh karena melihat dari pondasi nya sudah menggantung seperti itu.,

"kami yang ada di sekitar merasa khawatir apabila roboh dan mengenai bangunan, siapa yang akan bertanggung jawab asuransi saja blum ada".ucapnya.

Selain itu,Semen pondasi patah dan retak seperti itu di atas maupun bagian bawah jelas terlihat bagian bawah tower ambles yang dapat mengakibatkan kerentanan/kekuatan tiang berkurang ataupun bisa membuat robohnya tower tersebut.jelasnya.

Saat di tinjau tim media,terlihat

ada empat (4) orang pekerja, satu orang di bawah dan tiga orang lainya naik mengerjakan bagian atas tower,namun sangat di sayangkan didalam pengerjaan tower ini semua tidak mengikuti standar kerja proyek atau alat pelindung diri(APD).

Sementara itu tiga orang pekerja bagia atas tower tanpa menggunakan helem,satu orang d bawahpun demikian,jangankan helem sepatu pun tidak di gunakan.

Padahal sebelumnya pernah di tanyakan dan di tayangkan di media ini,Baik dalam hal kelengkapan izin berdirinya bangunan jaringan tower yang sampai saat ini masih belum begitu jejas,hanya saja pihak perijinan pernah mengatakan,ijin sudah masuk akan tetapi masih dalam proses.

Menurut (K)pihak Perijinan, seharusnya perusahaan yang akan mendirikan jaringan tower, sebelumnya harus di lengkapi terlebih dahulu syarat syarat konkritnya,seperti ijin lingkungan yang belum di bayarkan, asuransi yang belum di terima warga.tuturnya.

Sampai dengan saat ini, Pihak Perusahaan seolah tidak memperdulikan ketentuan ketentuan sebelum mendirikan bangunan Tower, bahkan asuransi keselamatan warga setempat masih dipertanyakan serta tidak adanya pengawasan di lokasi pekerjaan Tower.

Yang lebih aneh lagi, ketika pihak media melalui via WhatsApp yang ingin menanyakan proses sebelum adanya pendirian Jaringan Tower, pihaknya tidak pernah merespon.

Kalimat senada juga disampaikan Cahyanto kepala Desa Setempat, harusnya sebelum di dirikan bangunan Tower, harusnya di lengkapi berkas di perijinan dan administrasi hak warga.tegasnya.

(Syarif/Iwan).

"Berita sebelumnya"

Pendirian Jaringan Tower Di Desa Mekar Mulya Di Duga Ilegal

Investigasimabes.com|Perlu kita ketahui bersama Syarat mendirikan jaringan tower meliputi kelengkapan dokumen legalitas (akta usaha, sertifikat tanah, IMB), persetujuan warga dan pemerintah daerah (rekomendasi Kepala Desa/Camat, izin lingkungan), kelayakan teknis (studi geoteknik, analisis dampak lingkungan, desain dan perhitungan struktur), serta kesanggupan memenuhi standar keselamatan dan standar operasional.

Di katakan Santo sebagai tim survei pendirian Jaringan Tower melalui ubat selaku kepala tukang, bahwa sebelum mendirikan bangunan Tower pihaknya sudah ijin dengan Cahyanto kepala Desa Mekar Mulya kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, serta ijin dengan 11 warga yang berada di lingkungan tower dan dispensasi sebesar Rp.300.000 untuk setiap kepala keluarga.jelas ubat tukang.

Namun sangat di sayangkan,ubat kepala tukang sekaligus yang mewakili pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan terkait akta usaha, dampak pada lingkungan,sertifikat tanah, IMB, Rekomendasi camat, serta syarat syarat dokumen yang lainnya.

Sumber lainpun mengatakan bahwa, pendirian Jaringan Tower tersebut belum memenuhi syarat,alias di duga ilegal.

"Tower itu asal bangun pak,

Belum lengkap syarat syaratnya.ucapnya".

Sedangkan kita sama sama mengetahui dampak negatif jaringan tower di masyarakat meliputi gangguan visual, karena ukuran dan tinggi menara, potensi gangguan kesehatan dari radiasi elektromagnetik, gangguan lingkungan melalui perubahan lanskap,resiko keamanan fisik seperti roboh atau kebakaran, serta dampak sosial dan ekonomi berupa penurunan nilai properti dan gangguan kenyamanan warga.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team