Diduga CV Suryo Abadi Jual Tanah Hasil Galian ke Desa Lain, Bukan untuk Uruk Lahan Pisang

Diduga CV Suryo Abadi Jual Tanah Hasil Galian ke Desa Lain, Bukan untuk Uruk Lahan Pisang
Diduga CV Suryo Abadi Jual Tanah Hasil Galian ke Desa Lain, Bukan untuk Uruk Lahan Pisang

InvestigasiMabes.com | Jepara - Proyek pembangunan saluran drainase di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Suryo Abadi dengan nilai anggaran Rp 1.469.408.000 diduga menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, tanah hasil galian proyek tersebut diduga dijual ke desa lain, bukan digunakan untuk urukan lahan pisang sebagaimana keterangan di lapangan.(12/10/2025).

Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara ini tercatat memiliki masa pelaksanaan selama 75 hari kalender, dimulai 29 September 2025 hingga 12 Desember 2025, dengan jenis pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi saluran drainase ruas jalan Desa Pelang. Target pekerjaan meliputi saluran U-Ditch DSP 981,60 meter dan Box Culvert sepanjang 18 meter.

Konsultan pengawas proyek tercatat adalah CV Arvinas Engineering, dengan nama pengawas Akhris Surfi, H.ST.

Namun di lapangan, proyek yang sejatinya bertujuan mencegah banjir dan memperlancar saluran air ini justru memunculkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang. Informasi yang dihimpun media InvestigasiMabes.com menunjukkan adanya aktivitas penjualan tanah hasil galian proyek ke wilayah desa lain.

Seorang pekerja lapangan yang disebut sebagai pelaksana borongan sempat membantah adanya jual beli tanah. “Tanah itu tidak dijual, hanya untuk nguruk pisang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan fakta berbeda. Tanah galian proyek tersebut ternyata dikirim ke desa lain, bukan digunakan untuk urukan lahan sebagaimana pengakuan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, seorang sumber yang enggan disebut namanya menyatakan prihatin dan menilai ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pelaksana proyek.

“Bukankah setiap pekerjaan pemerintah sudah memiliki biaya dan anggaran tersendiri? Lalu kenapa tanah hasil galian saja masih diperjualbelikan? Ini jelas tidak wajar,” ujarnya.

Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindak tegas dugaan praktik penyelewengan tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Jika benar terjadi, saya minta aparat terkait turun tangan. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah rusak karena ulah oknum nakal,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah menjadi perhatian serius masyarakat Desa Pelang dan sekitarnya. Publik berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari instansi terkait agar proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuannya.

Reporter: Badi

Editor: Tim InvestigasiMabes.com

Editor : Redaktur
Sumber : Team