Sosialisasi Standar Gizi Keamanan Pangan Dan Pelatihan Penjamah Makanan

Sosialisasi Standar Gizi Keamanan Pangan Dan Pelatihan Penjamah Makanan
Sosialisasi Standar Gizi Keamanan Pangan Dan Pelatihan Penjamah Makanan

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Dalam rangka mendukung program prioritas pemerintah “Makan Bergizi Gratis”(MBG), Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang Wadah Bersekat (Food Tray) dari Baja Tahan Karat untuk Makanan.

Setelah dilakukan jajak pendapat oleh BSN, terdapat beberapa masukan dari berbagai pemangku kepentingan,sehingga dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan Jajak Pendapat terhadap rancangan SNI tersebut.

Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang baik, terutama bagi peserta didik. Namun, tidak hanya makanannya saja yang harus bergizi dan aman dikonsumsi, wadah makanan pun harus layak dan terjamin mutunya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi standar gizi pangan dan pelatihan Penjamah Makanan yang Diikuti oleh KSPPG ,ahli gizi dsn akuntansi serta aslap dapur sebagai penyelenggara acara,Babinsa Anwar, babinkamtibmas Robi, Sekcam Suhadi,Waluyo kepala Puskesmas,Imron kepala pengelola MBG, kepala Desa baktirasa Sarna, kepala sekolah serta seluruh pengurus makan bergizi gratis se kecamatan Sragi.sabtu 11 Oktober 2025.

Imron salah satu mitra pengelola makan bergizi gratis di kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan menjelaskan, ruang lingkup SNI 9369:2025 mencakup klasifikasi, persyaratan mutu, dan cara uji untuk wadah makanan bersekat yang terbuat dari baja tahan karat.

Imron juga menambahkan, Kegiatan pada hari ini ialah, Pelatihan penterjemah makanan untuk menciptakan makanan yang higienis kepada 47 karyawan MBG yang nantinya akan di sertifikatkan.

Selain itu kepada seluruh karyawan yang sudah di berikan penjelasan atau arahan supaya tetap menjaga kebersihan makanan,bahan yang akan di kelola agar tidak tercemar.jelas.

Sementara itu Waluyo selaku KUPT puskesmas kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan yang di beri instruksi dari Dinas kesehatan mengatakan,wadah bersekat didefinisikan sebagai nampan dengan sekat biasanya digunakan untuk memisahkan nasi, lauk pauk, sayuran, dan buah yang harus terbuat dari baja tahan karat sesuai,Tutup wadah juga harus berasal dari baja tahan karat sesuai untuk menjamin mutu keamanan pangan.

Beberapa ketentuan mutu yang harus dipenuhi oleh food tray ini antara lain, Sifat tampak, Ketajaman tepi, Ketahanan korosi, Ketahanan beban, dan Komposisi kimia.

“Dengan standar ini, kami ingin memastikan bahwa food tray yang digunakan dalam program MBG aman digunakan, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya,Ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas,”seraya potensi penggunaan food tray dalam program MBG pun sangat besar.ungkapnya

Lanjutnya,BSN dalam memastikan keberhasilan program MBG secara menyeluruh tidak hanya dari sisi pangan, tapi juga dari peralatan pendukungnya demi terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul.paparnya.(Syarif).

Editor : Redaktur
Sumber : Team