InvestigasiMabes.com | Jepara — Pelayanan publik di Pemerintah Desa (Pemdes) Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah perangkat desa diduga abai terhadap disiplin kerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Pantauan awak media pada Rabu (15/10/2025), suasana Balai Desa Damarjati tampak sepi meski jarum jam telah menunjuk pukul 09.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, hanya terlihat dua orang perangkat desa yang hadir, sementara lainnya belum tampak di tempat kerja.
Padahal, sesuai Surat Edaran Bupati Jepara tentang jam kerja bagi aparatur pemerintah desa, pelayanan publik dilaksanakan pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, Senin sampai Jumat.
Warga setempat mengaku kecewa atas kondisi tersebut.
“Kami datang pagi-pagi agar bisa segera dilayani, tapi sampai pukul sembilan hanya ada dua pegawai. Itu pun bukan orang yang bisa menjawab keperluan saya,” ujar Agus, warga Damarjati, kepada awak media di lokasi.
Agus mengaku datang bersama keluarga almarhum Suwarno, mantan Kamituwo Desa Damarjati, untuk menanyakan status BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum. Namun bukannya mendapat kejelasan, Agus justru terkejut mendapati informasi bahwa premi BPJS Ketenagakerjaan Suwarno tertunggak selama 10 bulan.
Informasi itu sontak memicu perhatian media untuk menggali lebih dalam soal pengelolaan administrasi keuangan desa. Awak media pun mencoba meminta klarifikasi dari Kaur Keuangan Desa Damarjati, Nur Khalimah, yang baru tiba di kantor sekitar pukul 09.30 WIB, setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon.
Dalam keterangannya, Nur Khalimah mengakui adanya kelalaian.
> “Keterlambatan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan almarhum Bapak Suwarno memang kelalaian saya. Saya belum sempat mengajukan pencairan dana BHPN untuk pembayaran premi tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pembayaran premi BPJS seluruh perangkat desa diambil dari dana BHPN Desa Damarjati yang biasanya dicairkan per enam bulan sekali.
“Karena kesibukan dan banyaknya pekerjaan, saya belum sempat menangani hal itu,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Damarjati melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Peristiwa ini menjadi gambaran buruknya tata kelola dan disiplin kerja di lingkungan pemerintahan desa. Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Jepara dapat turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para aparatur desa yang dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Jepara agar menertibkan para perangkat desa yang hanya datang untuk menggugurkan kewajiban tanpa tanggung jawab,” pungkas pewarta Badi.
Editor : RedakturSumber : Team