InvestigasiMabes.com | Musi Banyuasin - Terungkap Misteri penemuan mayat tanpa identitas beberapa hari lalu di sebuah belalang ikan dekat Jembatan Temiang, Kecamatan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemukan titik terang.
Dalam kejadian ini, Polisi berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Identitas korban diketahui sebagai Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani asal Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Sebelumnya, jasad Rudy ditemukan oleh seorang warga dalam posisi tengkurap di dalam sebuah baskom ikan pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekayu bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Muba, ternyata korban pembunuhan berencana itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho didampingi Kapolsek Sekayu Akp Rama Yudha, Kabid Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean dalam Konferensi Pers membenarkan dua tersangka yang diamankan masing-masing Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25).
"Keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, diduga kuat pembunuhan ini disertai dengan pencurian dengan kekerasan," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, tas selempang, dan uang tunai hasil penjualan barang-barang milik korban. Saat olah TKP, polisi juga menemukan tiga batu seukuran kepalan tangan di saku pakaian korban.
Sebelum ditemukan tewas, korban tidak dapat dihubungi sejak Sabtu (11/10/2025). Saksi mata mengatakan, pada malam kejadian, korban terlihat digendong oleh seorang pria tak dikenal menuju kontrakan.
"Kecurigaan penyidik setelah mendapatkan keterangan saksi yang melihat korban digotong, tim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku," ujarnya.
Ia melanjutkan, motif pembunuhan tersebut, para pelaku melakukannya karena merasa sakit hati. Pelaku, Agus Kurniawan, sempat menggadaikan kendaraannya kepada korban. Malam harinya, pelaku meminta agar kendaraan yang digadaikan dipinjamkan terlebih dahulu dan akan dikembalikan.
"Korban menolak menyerahkan kendaraannya dengan alasan harus melunasi cicilan KPR terlebih dahulu. Karena terluka dan sudah merencanakan pembunuhan, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menjerat korban menggunakan kabel," tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sekayu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Kasus ini masih kami selidiki untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya pelaku lain, tegasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, yaitu Agus Kurniawan, mengakui kesalahannya. Ia menyebutkan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan dan emosinya meluap ketika ingin meminjam sepeda motor yang tidak diberikan.
"Awalnya saya pinjam motor dan akan mengembalikannya besok, tapi ditolak dengan alasan harus bayar dulu, dan saya langsung tercekik. Cicilan motor saya hanya Rp 1 juta untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya
Editor : RedakturSumber : Team