InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Setelah setahun menjadi buronan polisi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bandar Sribhawono akhirnya menyerahkan diri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari menjelaskan, pelaku berinisial AI (46), warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Toko Jims Honey, Dusun IV, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono. Korban, Muhammad Zeni, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver hitam yang terparkir di depan toko tempatnya bekerja.
Saat itu, rekan korban melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Korban pun keluar untuk memastikan dan mendapati motornya sudah raib. Ia segera meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran.
“Ketika melintas di Jalan Ir. Sutami, korban melihat motornya dikendarai oleh seorang laki-laki tak dikenal. Korban berteriak maling dan berusaha menghentikan pelaku hingga motornya terjatuh. Warga yang berada di lokasi langsung membantu mengamankan pelaku,” ujar IPTU Romi Azhari.
Petugas Polsek Bandar Sribhawono kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Sementara itu, satu pelaku lain yang sempat melarikan diri berhasil diketahui keberadaannya pada Senin, 3 November 2025. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Peniangan.
“Salah satu kerabat pelaku menghubungi kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan diri. Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Bandar Sribhawono didampingi keluarganya,” jelas Romi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T berikut tiga mata kunci, satu baju kotak-kotak warna biru, dan satu celana panjang jeans warna biru.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team