InvestigasiMabes.com l Paser -- Kepolisian Resor Paser, berhasil mengungkap 2 Kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) dan 1 Kasus Penggelapan selama operasi Jaran Mahakam 2025, Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 02 hingga 21 Oktober 2025, Sebanyak 1 tersangka berhasil diamankan Polres Paser, 1 tersangka masih di Lapas amuntai dan 1 tersangka di lapas Batu licin Kalsel, dengan 3 unit kendaraan disita sebagai barang bukti.
Konferensi pers hasil operasi tersebut di gelar di ruang loby Polres Paser pada hari jum'at ( 7/11/2025 ). Acara di pimpin Langsung Oleh Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP ELNATH SPLENDIDTA WAVIQ GEMILANG, S.trk.,S.I.K.,M.H , serta Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto.
Kapolres Paser menjelaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam merupakan operasi kepolisian tahunan yang bertujuan menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Selama 20 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap 2 kasus Curanmor dan 1 Kasus Penggelapan dengan total 1 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 orang tersangka masih menjalani hukuman masing masing di Lapas Batu licin 1 Orang dan Lapas Amuntai 1 Orang,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Dari total 3 laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil menyita 3 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 2 mobil dan 1 sepeda motor. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai hasil penyelidikan, antara lain:
Pasal 363 KUHP ( pencurian ) dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun, sebanyak 2 kasus,
Pasal 372 KUHP ( penggelapan) dengan ancaman pidana paling lama 4 ( empat ) tahun, sebanyak 1 kasus,
Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan transparan. Operasi ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan jalanan,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Paser mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku curanmor, di antaranya:
ingin memperkaya diri dengan tanpa hak Membobol kunci kendaraan.
Menyambungkan kabel kontak langsung untuk menyalakan mesin dan
Melakukan penggelapan kendaraan pinjaman dengan menjual atau menggadaikannya ke pihak lain.
Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan. Gunakan kunci ganda, pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, dan jangan biarkan kunci tertinggal,” himbau Kapolres
Kapolres Paser turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi hingga pengungkapan kasus curanmor ini berhasil dilakukan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang telah membantu kelancaran operasi ini,” ujarnya.
Kapolres Paser juga menegaskan bahwa Operasi Jaran Mahakam 2025 bukan hanya tentang penindakan, tetapi juga upaya edukasi untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan kendaraan bermotor.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Semoga dengan kesadaran kolektif ini, Kabupaten Paser semakin aman, nyaman, dan bebas dari tindak kejahatan,” pungkas Kapolres.
Operasi Jaran Mahakam merupakan kegiatan tahunan yang difokuskan pada penindakan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pengungkapan jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita